Jakarta (Metrobali.com)-

Prasyarat untuk calon lektor kepala dan profesor segera ditingkatkan Agustus tahun ini, kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso.

Usai membuka Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi Tingkat Nasional 2013 di Jakarta, Jumat (5/7), Djoko mengungkapkan bahwa rencana tersebut akan direalisasikan mulai awal Agustus tahun ini, demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Mulai Agustus nanti, calon lektor kepala minimum harus bergelar doktor, sementara untuk profesor disyaratkan memiliki minimum satu artikel atau karya tulis yang telah dipublikasikan di jurnal internasional.

“Lektor kepala itu kan sekarang tugasnya boleh membimbing doktor, makanya dia minimum harus bergelar doktor,” jelasnya seraya menambahkan bahwa sebelumnya lektor kepala tidak diizinkan untuk memberikan bimbingan kepada para calon doktor.

“Dulu para calon doktor yang membimbing itu profesor. Itulah yang membuat produksi doktor di Indonesia seret,” jelas dia.

Djoko tidak mengkhawatirkan anggapan yang menyatakan bahwa peningkatan prasyarat itu akan memperkecil peluang tercetaknya profesor-profesor baru.

Menurut dia, dengan meningkatkan prasyarat untuk calon profesor justru akan menambah kualitas pendidik.

“Itu kan namanya untuk mencegah adanya ‘profesor-profesoran’. Yang penting punya profesor berkualitas meskipun cuma sedikit,” ujar Djoko. INT-MB