Surya Paloh1

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, meminta kepada masyarakat untuk tidak meragukan kualitas alumni dan kader partai politik untuk menjabat posisi strategis, seperti Jaksa Agung yang dijabat oleh mantan kader NasDem, AM Prasetyo.

“Saya harap masyarakat tak lagi terjebak pada dikotomi parpol dan non-parpol dalam menilai apakah seorang pejabat negara layak menduduki posisi tersebut,” kata Surya saat berbincang kepada sejumlah wartawan di Kantor Metro TV, Kedoya, Jakarta, Jumat (21/11).

Menurut dia, jika memang ada anak negeri yang layak untuk menempati posisi strategis yang kosong, sudah sepantasnya untuk didukung.

Ia mengatakan, jika memang ada kader parpol yang dianggap memiliki kemampuan serta integritas yang layak untuk menduduki suatu jabatan, maka sebaiknya kader itu diberi kesempatan tersebut.

“Apakah salah seorang alumni parpol menduduki jabatan strategis? Selama memiliki kehormatan (dignity), integritas, seharusnya kita dorong untuk masuk ke dalam posisi strategis,” kata Surya.

Surya menegaskan, bahwa saat ini Prasetyo sudah tidak lagi memiliki jabatan atau posisi apapun di DPP Partai NasDem. Bahkan, Prasetyo sudah diberhentikan sebagai kader Nasdem.

Surya mengaku, bahwa pemberhentian Prasetyo dilakukan beberapa jam sebelum ia dilantik pada Kamis (20/11) karena dirinya baru mengetahui Prasetyo ditunjuk sebagai pengganti Basrief Arief pada Rabu (19/11) malam.

“Nanti yang akan menggantikan Prasetyo sesuai dengan aturan adalah nomor urut selanjutnya,” kata Surya.

Di tempat terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik dipilihnya H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru mengantikan Basrief Arief.

LPSK pun mengucapkan selamat atas dilantiknya mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum sebagai orang nomor satu di Korps Adyaksa tersebut oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

“Ya. Kami ucapkan selamat atas terpilihnya beliau (H.M Prasetyo),” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Meski demikian, kata Semendawai dengan dipilihnya Prasetyo dapat meningkatkan kerja sama yang telah lama terjalin antara LPSK dan Kejaksaan Agung, terutama kerja sama dalam perlindungan terhadap saksi.

“Kami lihat banyak hal yang harus dikerjasamakan antara LPSK dan Pak Prasetyo. Misalnya dalam perlindungan saksi dan pemberian reward kepada justice collaborator,” paparnya.

Meski kerja sama MoU sudah berjalan, namun perlu terus ditingkatkan, terutama dalam memfasilitasi korban kejahatan agar memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang sudah pernah dilakukan.

“Dalam memfasilitasi korban kejahatan perlu memperoleh restitusi atau ganti kerugian. Itu sudah ada MoU-nya. Namun perlu terus ditingkatkan,” tuturnya.