Keterangan foto: Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di jalan protokol Kota Negara ditertibkan Sat Pol PP Jembrana, Senin (11/3)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di jalan protokol Kota Negara ditertibkan Sat Pol PP Jembrana, Senin (11/3). Bahkan petugas terpaksa membongkar paksa bangunan lapak pedagang buah di jalan Udayana tersebut.

Selain terhadap sejumlah pedagang buah yang biasa mangkal di dekat rumah jabatan pimpinan DPRD Jembrana, Sat Pol PP juga melakukan penertiban disejumlah lokasi lainnya.

“Total ada empat PKL yang telah kami berikan teguran” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana, I Made Tarma, Senin (11/3).

Tarma seizin Kepala Sat Pol PP Jembrana IGusti Ngurah Rai Budhi mengatakan pihaknya terpaksa melakukan  pembongkaran lapak karena tidak kali surat peringatan yang dilayangkan tidak digubris.

“Yang kami bongkar yang membandel. Lapaknya sementara kami amankan di kantor” ujarnya.

Menurutnya, selain di jalan Udayana, pihaknya juga menertiban pedagang yang berjualan diatas trotoar seperti di jalan Dr. Sutomo dan jalan Ngurah Rai karena melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Sejumlah pedagang buah keliling belakangan kerap menggunakan trotoar dan badan jalan protokol untuk berjualan. Bahkan beberapa diantarnya sengaja membuat lapak dari kayu yang mudah dirakit dan dibongkar.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati