Jembrana (Metrobali.com)

I Gede Ngurah Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat memperbaiki surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jembrana, Bali. Surat pengunduran Ipat sebelumnya dinilai keliru, seperti tidak ada kop dan stempel.

Tidak hanya itu, surat pengunduran diri tertanggal 30 Juli 2024 itu langsung ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kekeliruan juga terjadi pada periode jabatan dari 2021-2024 yang seharusnya 2021-2026 sesuai SK Pengangkatan.

“Sudah diperbaiki, segera kita serahkan ke Sekretariat DPRD Jembrana. Sebelumnya ada kekeliruan, suratnya langsung kita tujukan kepada Kementerian Dalam Negeri,” terang Ipat, Minggu (5/8/2024).

Disampaikan Ipat, surat pengunduran dirinya itu  merupakan permohonan pribadi sehingga

tidak menggunakan kop dan stempel. “Kekeliruan itu murni administratif, tidak disengaja. Substansi surat, yaitu pengunduran diri saya sebagai wakil bupati, tetap benar,” tegasnya.

Meskipun sudah membuat surat pengunduran diri, namun status dirinya sebagai Wabup Jembrana masih tetap sah sampai surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, keluar.

Dirinya juga masih berkewajiban menjalankan tugas dan menerima hak sebagai wakil bupati..”Kalau sudah ada SK Pemberhentian, ya tidak bisa. Kalau (SK Pemberhentian) belum, ya tetap,” ungkapnya.

Justru, kata dia, dirinya akan menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika dirinya tidak menjalankan tugas selama SK pemberhentian belum turun. (Komang Tole)