Denpasar (Metrobali.com) –

Mestinya kita beryukur dan memberikan apresiasi atas keputusan bijaksana dari para pemangku kepentingan di provinsi ini atas kebijakan penundaan eksekusi lahan sengketa Ungasan yang batal dilaksanakan hari ini, Rabu, 23 Februari 2022.

Ditundanya eksekusi sampai batas waktu yang belum ditentukan tersebut utamanya untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus omicron dan sehubungan dengan surat dan Kapolresta Denpasar Nomor B/590/OPS 4 5/2022/Polresta Dpo, tanggal 21 Februari 2022 perihal belum dapat memenuhi bantuan pengamanan.

Maka pelaksanaan eksekusi untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 470/PG/2010 Dps tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 153/PDT/2020/PT DPS tanggal 6 November 2020, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditunda dengan mempertimbangkan situasi keamanan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Surat penundaan eksekusi Nomor W 24 U1/1544 HK 02/2/2022 ditetapkan A.n. Ketua PN Denpasar yang ditandatangani oleh Panitera Rotua Roba Mathilda T. SH, MH.

Tak ada euforia luapan kegembiraan maupun pesta perayaan dari pihak ahli waris (Termohon) maupun kuasa hukumnya saat menerima penetapan penundaan eksekusi tersebut, hanya sujud syukur kepada Tuhan YME atas pemberitahuan itu, lagipula seperti diketahui bahwa I Made Suka tengah terbaring dalam perawatan medis di rumah sakit. Bahkan kuasa hukum ahli waris, Siswo Sumarto, SH. tidak mau memberikan komentar terkait kabar baik tersebut, “Kami sedang dalam situasi prihatin karena ahli waris Pak Made Suka sedang terbaring sakit, jadi lebih memilih diam sambil menenangkan situasi,” tuturnya.

Lain pula halnya dengan Ketut Ismaya, Nakhoda Yayasan Kesatria KERIS Bali (YKKB) beserta masyarakat Bali menyampaikan bahwa pihaknya memberikan Apresiasi atas keluarnya kebijakan penetapan penundaan tersebut, “Kamk sangat bersukur sekali ternyata masih ada hati nurani dan keadilan di tanah Bali yang masih bisa didengarkan, doa kami buat para pejabat, terutama Bapak Kapolresta Denpasar, semoga selalu sehat dan diberkahi Tuhan karena sudah memakai hati nuraninya dalam memutuskan masalah eksekusi ini, dan kami juga menyadari bahwa ini bukan perjuangan kami YKKB semata tetapi banyak tokoh masyarakat, ormas-ormas dan komponen masyarakat yang peduli juga menyuarakan aspirasi yang sama, hatur sujud dan terimakasih kami haturkan, dan semoga kuasa hukum pemilik tanah segera melanjutkan proses hukumnya untuk mendapatkan keadilan, dan tidak lupa buat para senior media yang sudah selalu menyuarakan berita kebenaran saya haturkan terimakasih, salam kompak bersatu untuk kebenaran,” pungkas Ismaya.

 

Pewarta : Hidayat