Keterangan Foto : Surat edaran satu jalur

Gianyar (Metrobali.com)-

Setelah hampir sebulan, surat edaran satu jalur yang pada Pemilu 2019 di Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan Ginyar berbuntut pelanggaran Undang Undang (UU) Desa oleh Kelian Dinas.

Kelian Dinas Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan, Gkanyar Made Suyantara dinyatakan melanggar UU No. 6 2004 tentang Desa oleh Bawaslu Gianyar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, pihaknya menyatakan bahwa dari hasil kajian beberapa waktu ini telah berhasil menemukan bahwa Kelian Dinas Made Suyantara melanggar UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa.

“Kelian dinas melanggar UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa dimana menyalahgunakan wewenang, tugas, hak serta kewajiban perangkat Desa,” ujar Hartwan ketika dikonfirmasi.

Hartawan menyatakan bahwa kelanjutan sanksi atau hukuman sepenuhnya direkomandasikan kepada Perbekel Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Payangan, Gianyar.

“Bawaslu Gianyar merekomendasikan agar sanksi atau hukuman diserahkan kepada Perbekel Desa Pakraman Badung,” ungkapnya.(ctr).