Denpasar (Metrobali.com) –

Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali. SE ini diumumkan pada Senin (24/3/2025) sebagai langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban dan budaya Bali yang kian berkembang.

Aturan yang Wajib Ditaati Wisatawan Asing di Bali

Dan berikut beberapa aturan utama yang harus dipatuhi wisatawan asing:

Menghormati Kesucian dan Budaya Bali

Memuliakan pura, pratima, dan simbol keagamaan.

Menghormati adat istiadat, tradisi, serta seni dan budaya lokal.

Mengenakan pakaian sopan di tempat suci, daya tarik wisata, dan tempat umum.

Berperilaku sopan di area publik, termasuk restoran dan jalan raya.

Kewajiban Administratif dan Keuangan

Membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui https://lovebali.baliprov.go.id/.

Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.

Menukarkan mata uang asing di penyelenggara resmi (authorized money changer) yang memiliki izin Bank Indonesia.

Melakukan transaksi dengan mata uang Rupiah dan menggunakan kode QR Standar Indonesia.

Peraturan Berkendara

Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional atau nasional yang berlaku.

Mematuhi rambu lalu lintas, mengenakan helm, berpakaian sopan, dan tidak berkendara dalam kondisi mabuk.

Menggunakan transportasi roda empat resmi yang terdaftar di bawah asosiasi penyewaan kendaraan.

Aturan Menginap dan Kunjungan Wisata

Wisatawan harus menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.

Mentaati peraturan khusus di setiap destinasi wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali

Selain aturan yang harus ditaati, wisatawan juga dilarang:

Masuk ke area suci pura tanpa kepentingan beribadah dan pakaian adat yang sesuai.

Memanjat pohon yang disakralkan dan berperilaku tidak sopan di tempat suci.

Membuang sampah sembarangan, mencemari danau, sungai, dan laut.

Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

Mengucapkan kata-kata kasar, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat dan masyarakat.

Melakukan pekerjaan atau bisnis tanpa izin resmi.

Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan barang terlarang dan obat-obatan.

Sanksi bagi Wisatawan yang Melanggar

Wisatawan asing yang melanggar ketentuan di atas akan dikenakan sanksi berupa:

Tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelarangan masuk ke destinasi wisata bagi yang belum membayar pungutan wisatawan.

Saluran Pengaduan Masyarakat

Gubernur Bali juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Satpol PP Provinsi Bali akan melakukan pengawasan ketat, sedangkan Kepolisian Daerah Bali akan menindak tegas pelanggar sesuai hukum yang berlaku.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 07 Tahun 2025, diharapkan wisatawan yang datang ke Bali dapat menghormati budaya lokal dan menjaga ketertiban selama berkunjung.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)