Aris Merdeka Sirait

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mendorong agar pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman berat. Ia mengaku telah mengusulkan revisi pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sedang diusulkan di komisi VIII DPR RI agar hukuman yang 15 tahun penjara menjadi seumur hidup, hukuman 5 tahun jadi 20 tahun, ditambah hukuman pemberar kastrasi (kebiri kelamin) dengan cairan kimia,” kata Aris, dalam seminar “Pola Asuh Dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan” di Universitas Udayana, Senin 1 Juni 2015.

Menurut dia, hukuman tersebut patut diberlakukan sebagai efek jera bagi kejahatan seksual yang makin hari makin menunjukkan peningkatan. Aris mengaku hukuman kebiri yang dijatuhkan tidak dalam kerangka mematikan fungsi reproduksi organ vital seseorang. “Jadi dia dimatikan sementara saja, nanti bisa berfungsi lagi setelah masa hukumannya habis. Jadi saya kira tidak melanggar HAM,” ucapnya.

Secara teknis, ia melanjutkan, jika pengadilan memtuskan pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri, maka dokter akan memberikan cairan kimia tertentu dalam kerangka itu. “Di beberapa negara lain hukum kebiri juga diberlakukan. Jadi bedakan antara mematikan sementara dengan tidak memungsikannya selamanya,” katanya. JAK-MB