Terduga Pelaku Pembuang Mayat Bayi Di Dusun Kloncing Berhasil Ditangkap Polisi

 

Buleleng, (Metrobali.com)

Tim Reskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan dengan lugas dan sigap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, berhasil mengungkap terduga pelaku pembuang bayi yang sudah menjadi mayat yang ditemukan didalam kardus oleh I Gusti Ayu Suriatni pada Selasa, 23 Maret 2021 sekitar Pukul 16.00 Wita, di rumahnya I Gusti Kadek Dwi Okayasa, Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya terduga pelaku ditangkap dan diamankan pada Rabu, 24 Maret 2021 sekitar Pukul 14.00 Wita.

Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH mengatakan untuk sekarang ini, keterangan awal yang bisa disampaikan. Karena untuk keterangan selengkapnya akan disampaikan dengan rilis.

Yang jelas ungkap Sumarjaya terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Buleleng.

“Sekarang ini, sudah dalam tahap pemeriksaan terhadap yang di duga melakukan pembuangan bayi tersebut. Artinya sudah ada seseorang yang di amankan terhadap adanya pembuangan bayi yang sudah menjadi mayat saat ditemukan.” ujarnya menegaskan.

Menurutnya kemungkinan keras yang membuang bayi adalah ibu yang melahirkan bayi tersebut yang berusia 24 tahun. Dan kondisi terduga pelaku, saat ini masih sedikit mengalami syok diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Buleleng.

“Jadi untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan. Saya hanya memberikan informasi awal saja. Bahwa kasus ini sudah terungkap.” ucap Sumarjaya.

“Hasil otopsi belum ada secara resmi, tapi sudah dilakukan otopsi,” ujarnya menambahkan.

Dikatakan juga untuk status pemeriksaan, masih di periksa dan dimintai keterangan. Kalau terbukti melakukan perbuatan, maka statusnya akan dijadikan tersangka.

“Dari keterangan terduga pelaku yang kemungkinan keras ibu dari si bayi malang tersebut, akan kita ketahui siapa ayah biologis daripada bayi itu. Hal inilah masih kita kembangkan, untuk mendapatkan kejelasannya. Terduga pelaku ditangkap sekitar jam 14.00 kemarin pada Rabu, 24 Maret 2021 di rumahnya yang ada di Banyuning. Dan sekarang masih di mintai keterangan.” tandas Sumarjaya, pada Kamis, 25 Maret 2021 di Mapolres Buleleng. GS