Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaksanaan program pendidikan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) menjadi sekolah berstandar internasional (SBI) mesti ditangani secara lebih serius. Terutama melengkapi sarana prasarana dan kebutuhan tenaga pengajar yang terkait dengan persyaratan kualifikasi guru pengajar yang telah tersertifikasi dan berpendidikan paling minimal S2. Pasalnya, hingga saat ini sarana prasana penunjang masih belum memadai, dan kebutuhan tenaga pengajar masih tersertifikasi dan terkualifikasi berpendidikan S1.

Hal itu terjadi lantaran sebagian besar guru pengajar merasa kesulitan dan cenderung tidak mau melanjutkan studinya ke jenjang pendidikan S2. Kenapa ? Karena terkendala masalah klasik berupa dana. Selain itu, karena dianggap gelar pendidikan S2 tidak berpengaruh dan dapat menjamin terhadap kenaikan gaji dan tunjangan profesi. Padahal, sejatinya pemerintah telah menyiapkan program beasiswa bagi para tenaga pengajar terutama sekolah berstatus RSBI untuk menempuh studi ke jenjang pendidikan S2.

Menyikapi fenomena itu, Komisi D DPRD Denpasar, Wayan Sugiarta mendesak pemerintah bersama dengan sekolah untuk lebih serius dalam menyukseskan program RSBI menjadi SBI. Demi peningkatan mutu pendidikan dalam mencetak generasi emas bangsa yang berkualitas, unggul, kreatif dan kompetitif, serta berdaya saing global. Diakuinya, seharusnya sekolah lebih proaktif mendorong dan memotivasi para guru pengajarnya untuk melanjutkan studinya ke jenjang pendidikan S2 dan menyiapkan segala keperluan penunjangnya.

Hal ini tentunya dalam rangka memenuhi persyaratan 20 persen guru pengajar berpendidikan S2 untuk SMP berstatus RSBI, dan 30 persen untuk SMA berstatus RSBI.

Di samping itu, juga pihak sekolah dituntut untuk dapat memenuhi sarana prasarana penunjang pendidikan seperti sistem teknologi informasi seperti sistem pengajaran dengan LCD proyektor, ketersediaan laboratorium, asrama sekolah hingga sekolah minimal harus seluas 1 hektare. “Inilah kendala teknis yang wajib secepatnya diatasi pemerintah bersama pihak sekolah untuk menyulap sekolah berstatus RSBI menjadi SBI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Bali, AAN Gde Sujaya mengatakan bahwa pemerintah Bali melalui instansinya telah menggelontorkan untuk kualifikasi akademik baik S1 maupun S2 untuk tenaga pengajar (guru) setiap tahunnya. Untuk tahun ini pihaknya telah memberikan biaya pendidikan kepada setiap guru yang melanjutkan studinya ke jenjang S2 sebesar Rp 15 juta.

Dan, dalam tahun ini menyasar sebanyak 100 guru di Bali, sehingga total dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bali yang dikucurkan dalam bentuk bantuan kabupaten kota (BKK) untuk kualifikasi akademik para guru baik S1 maupun S2 tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. “Jadi bagi guru yang berhak untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1 maupun S2 untuk kualifikasi akademik agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” harapnya. IJA-MB