Tabanan (Metrobali.com)-

Calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) I Wayan Sukaja sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial menjalani tes kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan, Bali, Senin (29/4).

Petugas RSUD Tabanan mendatangi kompleks penjara tersebut sekitar pukul 09.00 Wita untuk memeriksa kesehatan fisik Sukaja mulai dari tensi darah, denyut jantung, dan mengambil sampel darah dan urine.

Sekitar setengah jam kemudian, Sukaja menjalani tes kejiwaan dengan mengisi lembar jawaban beberapa soal psikologi yang diajukan petugas kesehatan yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Saya harus segera balik ke sel lagi atas perintah Kalapas,” kata caleg nomor urut 1 DPRD Provinsi Bali dari Hanura yang akan bertarung di Daerah Pemilihan Tabanan itu.

Dengan pemeriksaan kesehatan itu, Sukaja dianggap memenuhi persyaratan khusus sebagai caleg, sedangkan untuk persyaratan umum dan administrasi sudah dilengkapi oleh tim penasihat hukumnya.

“Berkas-berkas persyaratan sudah lengkap. Yang lain-lain, seperti ijazah juga sudah ada. Bahkan rekomendasi dari DPP sudah kami terima,” kata I Made Kartika, salah satu penasihat hukum Sukaja.

Pelaksanaan tes kesehatan itu sudah mendapat izin dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Sidang dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Tabanan tahun 2006 itu dengan terdakwa Sukaja digelar pada Kamis (2/5) depan dengan agenda pembacaan putusan. INT-MB