Gianyar, (Metrobali.com)
Belum lama ini petugas Satpol PP Propinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera, Kepala Lingkungan Bitera melakukan penyegelan terhadap usaha tahu dan tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Pemilik usaha tahu dan tempe yang tidak memiliki ijin dan mencemari lingkungan dengan membuah limbah ke sungai sekitar, membuat petugas Satpol PP Gianyar melakukan penyegelan. Namun sayang pabrik tahu dan tempe tersebut masih beroperasi. Bahkan papan segel yang sebelumnya dipasang petugas Satpol PP Proponsi Bali dan Satpol PP Gianyar.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha dihubungi Senin (24/8/2020) mengatakan disatu tempat ada 3 usaha tempe dan tahu. Dimana usaha tempe tahu milik Erawati yang disegel petugas Satpol PP Propinsi Bali dan Satpol PP Gianyar sudah tidak beroperasi lagi. Sementara yang masih beroperasi itu 2 usaha tempe dan tahu yang ada disebelahnya yang sebelumnya sudah mendapat ijin dari camat. Namun karena mencemari lingkungan sehingga Camat mencabut ijin tersebut dan sudah diberikan surat peringatan (SP2).
Disinggung soal segel dicopot?Watha mengaku segel tersebut taruh diatasnya, karena dipasang pintu masuk sehingga menggangu keluar masuk barang. “Usaha tahu tempe milik Erawati yang disegel sudah tidak beroperasi. Hanya yang dua 2 orang yang diberikan SP 2 oleh camat. Tentang segel itu karena dipasang dipintu masuk dan mengganggu sehingga ditaru diatasnya,”kata Kasat Pol PP Gianyar.
Namun hasil pengamatan di lokasi, papan segel sudah tidak ada ditempat semula, nampak usaha tahu tempe beroperasi buktinya masih ada temped an tahu saat wartawan mengecek kelokasi.
“Kami bersama pecalang tetap memantau aktivitas dilapangan. Kami memberikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri bangunan usaha tahu dan tempe,”tegas Kasat Pol PP Gianyar.
Sebelumnya diberitakan petugas Satpol PP Propinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera, Kepala Lingkungan Bitera melakukan penyegelan terhadap usaha tahu dan tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Usaha tempe dan tahu ditutup petugas Satpol PP didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera,Kepala Lingkungan Sema karena tidak memiliki ijin dan mencemari lingkungan. Sebelum usaha ini ditutup dan disegel dengan dipasangi papan penyegelan oleh petugas sudah sering diberikan pembinaan bahkan diberikan surat peringatan 1 (SP1), SP2 dan SP 3.
Pemilik Erawati berikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri, bila tidak dilakukan akan dilakukan pembongkaran oleh petugas berwenang.
Kasat Pol PP Gianyar,I Made Watha  mengatakan pemberian sanksi terhadap pabrik tahu tempe tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyegelan ini dilakukan karena sebelumnya pihaknya mendapat keluhan masyarakat bahwa pabrik tahu dan tempe ini mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Selain itu, bahu dari pabrik tahu dan tempe ini sangat menyengat sehingga menggangu pernapasan warga sekitar.Setelah dilakukan sidak ternyata usaha ini tidak memiliki ijin. Pihaknya langsung memberikan pembinaan, kemudian diberikan SP1.
“Begitu SP 1, karena SP 1 itu tujuh hari. Setelah tujuh hari tidak dipenuhi, kita sidak lagi keluarlah SP 2 berlaku tiga hari, juga tidak memenuhi berbagai ketentuan sehingga keluarlah SP3 berupa penutupan secara resmi,” imbuh Watha.
Watha menambahkan, beberapa poin penting yang dilanggar oleh pabrik tahu tempe tersebut, diantaranya pembuangan limbah ke sungai.
Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih saat ini Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman. Dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya, namun jika tidak dilakukan akan diambil tindakan pembongkaran secara paksa oleh petugas.
Bendesa Desa Adat Bitera, I Nyoman Sumantra mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat baik dari warganya sendiri maupun dari luar desa bahwa keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran sungai. Selain itu menimbulkan bau yang sangat menyengat. Terlebih, didekat pabrik dan tempat membuang limbah tersebut merupakan Sungai Campuan yang sewaktu-waktu digunakan umat untuk kegiatan upakara agama.
Beranjak dari hal tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak berwenang melalui kelurahan dan kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Gianyar. Terkait langkah pembinaan terhadap pabrik tahu tempe tersebut, Sumantra mengatakan sudah melakukan pendekatan-pendekatan pembinaan secara langsung namun tetap tidak digubris oleh pemilik pabrik.
“Kami sudah bina beberapa kali, bahkan sudah sampai belasan tahun keberadaan pabrik ini tetapi tidak digubris. Sehingga secara tegas, kami tidak memperpanjang ijin dan tidak akan mengijinkan walau mengajukan ijin lagi,”kata Sumantra.  (ctr)