Status Laporan terhadap Terlapor: Ketua KPU Jembrana, hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Bali nyatakan terbukti terjadi pelanggaran
Jembrana, (Metrobali.com)
Bawaslu Provinsi Bali telah menyelesaikan pemeriksaan terkait Laporan yang diajukan oleh Pelapor: I Putu Dwita, S.Pt. dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mana juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Koster – Giri, Kembang – Ipat Kabupaten Jembrana sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/17.00/X/2024, tanggal 18 Oktober 2024.
Adapun yang berkedudukan sebagai Terlapor adalah Ketua KPU Kab. Jembrana, atas nama I Ketut Adi Sanjaya, dan mengenai substansi peristiwa yg dilaporkan adalah terkait tindakan pembiaran oleh KPU Kab. Jembrana yg menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran Kampanye Pilkada dalam kegiatan “Jalan Sehat Bahagia” pada hari Minggu, tgl 13 Oktober 2024.
Melalui serangkaian proses pemeriksaan yang sangat ketat dan komprehensif yaitu dari awal penerimaan laporan pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor, Bawaslu Kab. Jembrana, bukti-bukti maupun saksi-saksi, ternyata dari hasil pemeriksaan Laporan tersebut pihak Bawaslu Provinsi Bali menyatakan atau merekomendasikan telah terbukti terjadi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam amar Rekomendasinya, Bawaslu Provinsi Bali pada pokoknya menyatakan dengan tegas bahwa “Merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan”.
Hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Bali yang telah merekomendasikan terbukti terjadi pelanggaran administrasi tersebut membuktikan bahwa langkah hukum pelaporan yg telah dilakukan Pelapor memang sangat beralasan dan berdasarkan hukum, sekaligus menepis keraguan serta kesan pesimis sejumlah pihak atas substansi laporan yang diajukan tersebut.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, pihak Pelapor beserta Tim Hukum Koster – Giri, Kembang – Ipat Kabupaten Jembrana yang turut mengawal proses hukum tersebut mengharapkan agar seluruh penyelenggara Pilkada khususnya di Bali dapat melakukan tugasnya dengan lebih fokus, berhati-hati dan mentaati ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkada, serta wajib melaksanakan prinsip integritas serta profesional Penyelenggara Pemilihan secara sungguh-sungguh dan konsekuen, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada termasuk pada masa kampanye ini berjalan dengan tertib. (RED-MB)