tiga tersangka diamnakan di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Tiga dari sepuluh orang komplotan pelaku pencurian emas, Rabu (2/4) dibekuk jajaran buser Polres Jembrana. Mereka dibekuk satu jam setelah melakukan aksi pencurian di Toko Emas Jawa di dalam Pasar Impres, Jalan Pahlawan, Negara.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Sugianto (37) asal Sumatera Utara, tinggal di Sidoarjo Jawa Timur, Endang Iriani (44) asal Cirebon dan Suarno (60) asal Jombang. Sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, dikonfirmasi Kamis (3/4) mengatakan aksi tersebut sebelumnya sudah direncanakan di Jawa dengan sasarannya sejumlah toko emas di Bali.

Dalam aksinya komplotan ini memiliki peran masing-masing, seperti Sugianto berperan menghalang halangi pemilik toko, Endang Iriani, istri Sugianto, berperan sebagai pembeli dan Suarno berperan sebagai pembeli lainnya untuk mengalihkan perhatian penjaga dan pemilik toko.

Modus serupa juga dilakukan di Toko Emas Jawa Pasar Impres Negara. Endang Iriani berpura-pura membeli emas di Toko Emas Jawa, sedangkan Sugianto dan teman lainnya berusaha mengalihkan perhatian H. Sidarti (57) pemilik toko asal Banjar Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana.

Saat pemilik toko sibuk melayani Endang dan Sugianto, Suarno dan teman lainya kemudian membuka etalase dengan menggunakan pisau kater. Setelah etalase terbuka, sejumlah perhiasan, diantaranya kalung diambil dan dimasukkan kedalam tas kresek. Dan ujung-ujungnya mereka tidak jadi membeli dengan alasan tidak ada kecocokan harga.

Korban baru menyadari telah kehilangan kalung, setelah komplotan pencuri itu pergi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana, Rabu sekitar pukul 11.30. Wita. mendapat laporan, tim buser Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Selain itu, petugas juga mengecek CCTV yang ada di sejumlah toko di Pasar Impres Negara. Dari CCTV tersebut terlihat dengan jelas wajah-wajah pelaku. Satu jam kemudian, petugas berhasil membekuk tiga pelaku yang sedang menyasar toko emas lainya di pasar yang sama. Sedangkan tujuh lainnya berhasil lolos karena dalam melakukan aksinya mereka berpencar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 14 kalung emas.

“Total berat kalungnya 72.050 mg, kalau diuangkan nilainya Rp.28,9 juta” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana.

Dari pengakuannya, kata Kasat Reskrim, mereka pernah melakukan pencurian di Tabanan, Denpasar dan Klungkung. “Mereka sudah kami amankan. Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” ujar Sudarma Putra. MT-MB