Buleleng, (Metrobali.com)

Polsek Seririt dibawah komando Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli,S.Pd dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang berencana melakukan pencurian babi warga di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Berawal dari informasi dari masyarakat Desa Kalisada atas nama Wayan Rideng melalui via telephone. Dikatakan pada saat masyarakat melaksanakan ronda malam, menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan sembari mengendap-endap di kandang babi milik warga. Orang yang mencurigakan ini, diduga merencanakan pengambilan ternak warga.

Mendapati orang yang mencurigakan ini, warga yang sedang ronda ini lalu mendekati orang tersebut. Mengetahui ada yang mendekati, lalu orang yang mencurigakan itu sembunyi di jerami. Sehingga dengan mudahnya petugas ronda menangkap dan mengamankannya di Kantor Kepala Desa.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (2/5/2021) malam sekitar Pukul 22.00 Wita. Sebelumnya juga ada laporan pengaduan pada 3 Maret 2021 lalu. Pelapornya Nyoman Badra, yang menyebutkan telah kehilangan 3 ekor ternak babi di Banjar Dinas Yeh Anakan, Kecamatan Seririt dengan kerugian sekitar Rp. 5 juta.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd., memerintahkan Bhabinkamtibmas dan piket fungsi yang ada, untuk segera mengamankan pelaku yang masih ada di Kantor Kepala Desa Kalisada.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui identitas terduga pelaku bernama Putu Ardana Alias Kepang, berumur 39 tahun, beralamat di Banjar Dinas Tengah Desa Kalisada Kecamatan Seririt. Saat diamankan petugas Polsek Seririt terduga pelaku sudah mengalami luka robek (sudah dijarit ) pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak ( diduga patah ) pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada.

Pada saat terduga pelaku diamankan telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah baju warna biru (dibeli dari hasil uang penjualan babi), 1 tas cokelat yang biasa dibawa saat mencuri,1 gunting yang biasa digunakan memotong tali babi, 2 senter korek api yang berisi senter penerang digunakan jika gelap.

Terduga pelaku ini, mengakui bahwa memang benar akan mengambil babi yang ada dikandangnya dan sebelumnya juga telah melakukan perbuatan mengambil babi di 6 tempat yang berbeda. Diantaranya di daerah Desa Tegalenga mengambil 1 ekor babi, di Kalisade sebanyak 1 kali, di Dusun Delod Rurung Desa Banjar Asem mengambil 1 ekor anak babi, di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil 5 ekor babi kucit dan di banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak 6 ekor kucit/babi.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari dan setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan kedalam karang plastik yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum babi tersebut dijual disalah satu pasar yang ada di Buleleng.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan yang ditangani penyidik Reskrim Polsek Seririt. Dan atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandas Kapolsek Seririt Gede Juli, seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH. GS