Polisi Merilis Jambret di Kuta
Polisi saat merilis Spesialis Jambret Wisatawan Asing di Kuta
Kuta, (Metrobali.com)-
Spesialis jambret wisatatawan asing di wilayah Kuta, Komang Jordan (20) alias Manik ditangkap petugas. Tersangka diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Kuta, kabupaten Badung, Bali.
Pemuda yang berasal dari Banjar Pelisan. Desa Tianyar Tengah, Kubu, Kabupaten Karangasem ini diringkus petugas ditempat kosnya di Jalan Kusuma Dewa ll, Ubung Denpasar, Selasa(18/7) sekitar pukul 15.00 wita.
Kasus ini bermula pada Kamis (13/7) lalu. Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya, Komang Rais (34) alias Ego di Kawasan Poppies l, Kuta.
Sekitar pukul 03.00 wita dini hari keduanya beraksi, dan merampas tas seorang wisatawan asing asal Perancis Adnot Astrid dengan mengunakan sepeda motor Vario berplat Nomor DK 8415 SI.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta, dan dari laporan korban, petugas langsung mengecek ke TKP, dan mendapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV. Lalu menangkap pelaku ditempatnya kos dengan menemukan barang bukti uang tunai Rp400 ribu, dan untuk handpone korban telah dijual oleh pelaku.
“Petugas banyak menemukan barang bukti hasil penjambretannya ditempat kosnya. Tapi untuk pelaku satunya Komang Rais alias Ego masih buron, sampai sekarang kami masih cari keberadaannya,” terang Kapolsek, di Kawasan Ground Zero, Kuta, Kamis (20/7).
Pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Dikatakan, modus pelaku berpura-pura menjadi tukang ojek liar dan menyasar para wisatatawan, khususnya pada malam atau menjelang dini hari.
“Hari ini saya menjawab keluhan masyarakat yang menjadi viral di medsos atas jambret di Kuta. Selain itu sesuai intruksi Kapolda Bali bahwa kawasan Kuta  harus steril dari kejahatan,” tandas mantan Kapolsek Ubud ini.SIA-MB