20141128_101314_resized
Denpasar (Metrobali.com)-
Kapolda Bali dan para penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama akhirnya dipraperadilkan oleh korban penipuan bernama Made Sarja (Mangku Sarja).
Kuasa hukum korban Zulfikar Ramli dihubungi Minggu (21/12) mengatakan sidang praperadilan antara kliennya Mangku Sarja melawan Polda Bali akan digelar di PN Denpasar pada Senin 22 Desember 2014 sekitar pukul 09.00 Wita di PN Denpasar.
Menurutnya, proses persidangan tersebut sudah sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 07/Pid.Prap/2014/PN Dps. Bahkan, telah ditetapkan juga Hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan Praperadilan antara Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Polda Bali yakni Hakim I Wayan Sukanila, S.H.,M.H. yang akan memimpin jalannya persidangan.
Dikatakan bahwa setelah pihaknya menerima penetapan persidangan praperadilan pada tanggal 10 Desember yang lalu, maka pihaknya langsung mengirim berkas perkara dan kronologis secara lengkap kepada Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, agar KY dapat mengetahui secara persis perkara yang sedang diajukannya dalam Praperadilan ini serta KY dapat mengawasi jalannya persidangan sehingga persidangan praperadilan melawan Polda Bali ini dapat berjalan secara objektif, transparan, independen dan akuntabel karena diawasi oleh khalayak luas.Pihak Mangku Sarja  juga telah melaporkan Polda Bali atas tindakan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan prosedur perundang-undangan yang memutuskan SP3 dengan cepat.
Zulfikar bahkan mengutip pemberitaan di salah satu media yang mengatakan, Polda Bali pecahkan rekor SP3 dalam kasus yang menjerat politisi PDIP Adi Wiryatama. dengan mencabut SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas Tersangka I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi. (Mantan Bupati Tabanan dan saat ini Ketua DPRD Provinsi Bali), Gede Made Dedy Pratama (anak I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi Mantan Bupati Tabanan dan saat ini Ketua DPRD Provinsi Bali) dan Notaris Ketut Nuridja, S.H.,M.kn, Laporan ini juga  ditujukan ke KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq.
Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Muda Pengawas Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Itwasum Mabes Polri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kabareskrim Mabes Polri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kadivpropam Mabes Polri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Karowassidik Mabes Polri.SIA-MB