Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapi Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H.,M.H.,M.Kn.,(Amatra) yang akrab disap Gus Adhi menggelar Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)” Senin 8 Mei 2023, di Kabupaten Badung.

Badung (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI Dapi Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H.,M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disap Gus Adhi terus secara konsisten mendorong, mengimbau serta membantu masyarakat untuk mempercepat proses kepastian hukum kepemilikan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dapat diakses secara gratis.

Gus Adhi berharap program PTSL ini dapat memberikan jaminan kepastikan kepemilikan tanah kepada masyarakat yang diharapkan berujung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan Gus Adhi dalam acara “Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)” yang dilaksanakan, Senin 8 Mei 2023, di Kabupaten Badung tepatnya di Grand Mega Resort & Spa Bali. Sosialisasi juga diisi diskusi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya yang menyangkut pertanahan.

“Yang paling penting sekarang bagaimana mempercepat penyelesaian sertifikat tanah dulu dengan program PTSL agar masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah,” kata Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria ini.

Dalam acara sosialisasi ini selain Gus Adhi sebagai pembicara utama turut hadir pula sebagai narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto S.SiT.,M.H., dan acara dibuka Plh Kepala Kantor Kanwil BPN Bali I Gede Ari Wahyudi S.SiT., M.H., yang juga menjadi moderator memandu acara.

Lebih lanjut dalam paparannya, Gus Adhi yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini menjelaskan PTSL merupakan program stategis Kementerian ATR/BPN sebagai wujud reforma agraria. Pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Kementerian ATR/BPN diberikan tugas oleh Presiden RI kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL ini adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Manfaat PTSL tanah yakni adanya perlindungan dan kepastian hukum, adanya kejelasan informasi status tanah, terciptanya tertib administrasi pertanahan.

“Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan. PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak berjalan lancar,” ujar Gus Adhi.

Ditegaskan bahwa keberhasilan PTSL ini tidak hanya karena Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. “Untuk itu saya mendorong kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada tanah-tanah yang baru didaftarkan melalaui program PTSL,” harap Gus Adhi.

Kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar, kata Gus Adhi, agar dari sekarang dapat memasang patok tanda batas tanahnya, agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL. “Ketika masyarakat sudah menerima Sertipikat Program PTSL, diharapkan nanti bisa jadi salah satu sarana pendamping modal usaha guna kesejahteraan masyarakata,” imbuh wakil rakyat yang sudah dua periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini.

Sebelum PTSL penerbitan sertipikat hanya 500 ribu s/d 800 ribu bidang pertahun, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu 80 tahun. Dengan PTSL pendaftaran tanah dapat diselesaikan pada tahun 2024.  Registrasi lengkap desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.  Capaian tanah terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL. Setelah ada program PTSL (tahun 2017-2021) ada 34.5 juta bidang tanah terdaftar. Dalam progress tahun 2022-2024, ada 31,7 bidang tanah belum terdaftar yang ditargetkan dapat dituntaskan.

Berkenaan dengan target PTSL Nasional, pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan program pendaftaran tanah akselerasi ini dengan target yang ditetapkan paling besar dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 ditarget 5 juta bidang. Tahun 2018 menjadi 7 juta bidang tanah. Tahun 208 ditarget 9 juta bidang tanah.

Tahun 2020 meningkat menjadi 10 juta bidang. Namun karena pandemi Covid-19 dan ada refocusing anggaran tercapai 6,7 bidang dan tahun 2025 ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.

“Yang paling penting sekarang bagaimana mempercepat penyelesaian sertifikat tanah dulu. Kalau sudah semua selesai nanti kita mengarah pada e-sertifikat. Nah kalau e-sertifikat sudah terjadi maka akan lebih aman semuanya. Ini juga bisa bisa memperbaiki layanan dan menekan praktik mafia tanah,” ujar Gus Adhi yang dikenal sebagai sosok wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Lebih lanjut, politisi Golkar asal Jro Kawan, Kerobokan, Kabupaten Badung ini memaparkan ada sejumlah syarat mendapatkan sertifikat tanah gratis yang harus dipenuhi pemohon.  Pertama, KTP dan Kartu KK. Kedua, surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah atau berita acara kesaksian dan lainnya. Ketiga, sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan.

Keempat, surat permohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta. Kelima, melampirkan bukti setoran BPHTB dan PPh. Keenam, menyiapkan SPPT PBB tahun berjalan. Terakhir, menyaksikan proses pengukuran bidang tanah.

Jenis lahan yang dapat didaftarkan yakni Girik, Pipil, Petok, atau Verponding, dan juga tanah negara. Pembuatan sertifikat tanah program PTSL ini Gratis namun, ada beberapa biaya yang perlu dibayarkan untuk administrasi (Nominal tergantung pada daerah masing-masing).

Pihak yang berhak mendapat sertifikat tanah gratis diataranya masyarakat tidak mampu masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana. Lalu badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah.

Ada pula veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/ duda veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan Polri. Kemudian instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya juga tidak bersifat profit, waqif, termasuk pula masyarakat hukum adat.

Di sisi lain BPN juga punya program Sentuh Tanahku di smartphone. “Dari sana kita bisa tahu histori tanah kita bagaimana, luas tanah berapa, atas nama siapa, dimana lokasi. Itu bagus sehingga tidak ada lagi permainan di luar aturan dalam pengurusan tanah,” pungkas Gus Adhi yang juga Ketua Depidar SOKSI Provinsi Bali dan Ketua Harian Depinas SOKSI ini.

Sementara itu Plh Kepala Kantor Kanwil BPN Bali I Gede Ari Wahyudi S.SiT., M.H., mengungkapkan kegiatan “Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)”seperti ini sejak tahun 2021 dengan bermitra bersama Komisi II DPR RI.

“Terima kasih Komisi II yang terus mengawal dalam laksanakan program strategis nasional dari Presiden Jokowi,” katanya.

Megenai kondisi pendaftaran tanah di Badung, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di tahun 2024 dideklarasikan lengkap. Artinya semua bidang tanah di Badung harus sudah terdaftar tapi belum tentu sudah bersertipikat. “Yang bisa penuhi syarat maka diproses untuk dapat sertipoikat yang belum dapat sertipikat tapi yang sudah terdaftar jelas sudah terukur dan bidang tanahnya pasti,” ujar Ari Wahyudi.

Di sisi lain Kantor Pertanahan Kabupaten Badung juga digenjot habis dalam rangka alidasi data bidang tanah di Badung, terutama sertipikat yang terbit tahun lama, seperti tahun 1970-an sampai tahun 1997. “Perlu validasi ulang karena teknologi belum seperti sekarang. Semua bidang tanah yang dulu tidak terpetakan sekarang dipetakan bahkan bisa di smartphone,” ungkapnya.

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto S.SiT.,M.H.,mengungkapkan pihak terus menggenjot pendafataran seluruh tanah di Badung sehingga bisa dideklarasikan Badung Lengkap. “Sebenarnya launching Badung Lengkap tahun ini. Jadi kita kebut dan kejar,” katanya seraya menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berada di urutan keenam dari 500 sekian kantor pertanahan yang valid buku tanahnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk turut membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam menyukseskan program terkait pertanahan khususnya juga PTSL. “Sampai bulan Desember ini kita persiapan untuk PTSL 2024. Dan tanah ini rawan persoalan, tapi kalau semua data valid jelas, petanya jelas permasalahan tidak akan ada,” ungkapnya. (wid)