IMG_9445-1Walikota Rai Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar  Made Muliawan Arya foto bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri, Kepala Badan Inspektorat Kota Denpasar I.B Gede Sidharta, serta bersama Tim TP4D Kejaksaan Negeri Denpasar usai melaksanakan sosialisasi, Selasa (17/1).

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemberantasan korupsi gencar dilakukan Presiden RI Joko Widodo dan  disampaikan secara tegas dalam pidato pada peringatan Bhakti Adhyaksa  Ke-55 yang menekankan bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus terus diletakan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Dari keputusan tersebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai partner kerja berkewajiban memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah yang pada Selasa (17/1) bersama Pemkot Denpasar melakukan sosialisasi Tim TP4D di Gedung Sewaka Dharma Lumintang. Sosialisasi ini dihadiri Kepala Kejaksanaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri, Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Made Muliawan Arya, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Denpasar, Prebekel Se-Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Baik yang berada dipusat maupun di daerah yang dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Rai Mantra juga mengatakan melalui pertemuan ini banyak hal yang didapat yakni pendampingan, diskusi, mohon pertimbangan antar instansi pemerintah, BUMD, disamping hal lain mengidentifikasi setiap persoalan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran berikut pelaksanaannya. Walikota Rai Mantra juga memberikan apresiasi kepada Kejari Denpasar yang telah melakukan sosialisasi serta dapat disikapi dengan mengupayakan pencegahan yang sifatnya preventif dan persuasif secara struktural. Disamping itu berupaya memberikan penerangan hukum dilingku gan instansi pemerintan, BUMD dan pihak-pihak lainnya yang terkait.  

Sementara Kepala Kejaksanaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri mengatakan selaku Tim pengarah di TP4D pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan di Pemkot Denpasar. “Apapun yang berkaitan dengan program pembangunan baik pengadaan barang dan jasa termasuk pendampingan kepada Prebekel dalam mengambil keputusan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi bersama tim TP4D,” ujarnya. Sehingga dari pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dilapangan nantinya dapat bersama-sama mengawal dan mengamankan akselerasi pembangunan dapat berjalan dengan baik serta warga masyarakat dapat memperoleh hasil pembangunan sesuai sasaran.  Hal ini juga tak terlepas dari tugas dan fungsi Tim TP4D dalam memberikan penerangan hukum yang meliputi pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan perijinan, barang dan jasa serta tertib administrasi pengelolaan keuangan. RED-MB