Tabanan (Metrobali.com)-
Adanya limpahan kewenangan dari pusat kepada daerah, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah di daerah dengan membuat peraturan daerah (perda). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah. Demikian terungkap ketika Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Setda Tabanan Wayan Sarba yang didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan IGA. Putu Sumarpatni membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011, Senin (24/6) pagi di ruang rapat Kantor Bupati Tabanan.

Menurut Staf Ahli Wayan Sarba, pentingnya sosialisasi tentang pembentukan produk hukum daerah yang berisi tentang tugas pokok dan fungsi kelembagaan, karena selama ini pelaksanaan peraturan di daerah belum berjalan secara maksimal. “Pentingnya perda tersebut untuk dipahami, karena pemerintah akan memiliki payung hukum yang jelas sesuai dengan norma, etika dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain mensosialisasikan Permendagri Nomor 53 tahun 2011, kegiatan tersebut juga membahas tentang inventarisasi kebutuhan produk-produk hukum yang dituangkan dalam legislasi daerah serta inventarisasi kewenangan yang dituangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2008.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan IGA. Putu Sumarpatni, dalam permendagri Nomor 53 tahun 2011 terdapat 96 pasal yang perlu disosialisasikan. Dengan harapan masyarakat mengetahui produk hukum yang akan diterapkan serta adanya partisipasi dari masyarakat. “Saya berharap dengan dibentuknya suatu perda dapat bermanfaat bagi masyarakat, dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

 

Sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut, dihadiri oleh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan diisi dengan sesi tanya jawab. CAN-MB