Sosialisasi Perda KTR,Tim Gabungan Sidak ke Karangasem
”Kami baru tahap sosialisasi untuk menerapkan perda KTR ini, dan Karangasem merupakan daerah yang pertama kami kunjungi, karena kabupaten Karangasem merupakan kabupaten pertama yang sudah mengesahkan perda KTR,”ujar Ketua Tim Ayu Rai Andayani.
Andayani menambahkan,katagori indenfikasi pelanggaran yakni, pelarangan merokok di ruang tempat kerja atau tempat umum serta area tertutup. Selain itu, pelarangan iklan jual beli produk rokok sesuai dengan perda KTR provinsi maupun Kabupaten.
”Di dalam perda sudah disebutkan, aktifitas orang merokok masih diperbolehkan, asalkan jangan di ruang tertutup atau tempat kerja. Akan tetapi ada zona yang diperbolehkan,misalnya ditempat terbuka, jadi perda sudah mengatur akan hal itu,”ujarnya.
Saat ini, konsep kedatangnya ke kabupaten Karangasem melakukan inspeksi dan pembinaan sekaligus sosialisi lebih mendalam terhadap perda nomer 10 provinsi Bali tahun 2012 dan perda nomer 1 kabupaten Karangasem 2013. Kami masih mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan , kemudian mempertegas Kepada pengelola gedung mekanisme pengawasan internal yang harus dilakukan merupakan kewajiban dan kewajiban tersebut harus dilakukan oleh pengelola gedung juga sudah diatur dalam perda KTR ini.
”Mudah-mudahan kedatangan kami nanti, pelanggaran itu tidak ada sehingga perda itu dapat dijalankan,”sambung Kepala seksi pencegahan penyakit Dinas Kesehatan provinsi Bali ini.
Selain menyasar kantor DPRD Karangasem, tim gabungan ini juga menyasar area kerja kantro Bupati Karangasem dan RSUD Karangasem. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.