Denpasar (Metrobali.com) –

 

Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkepentingan untuk mendengar dan masukan dari kalangan usaha soal potensi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Bali. Tujuannya semata-mata untuk membangun integritas bisnis yang sehat dan juga bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator Program Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Anik Rahmawati saat kunjungan silaturahmi dengan para pelaku usaha di kantor DPD Realestat Indonesia (REI) Bali, Kamis (7/10/2021).

“DPD REI Bali merupakan salah satu mitra kita yang akan kita gandeng untuk melakukan berbagai macam program pencegahan korupsi, sebab kami memandang perlunya sosialisasi pada sektor properti, bagaimana supaya bisnis yang dilakukan bisa diminimalisir seperti terjadinya gratifikasi atau suap,” terang Anik.
.
Pihaknya menduga bahwa sektor properti juga menjadi area rawan sebab sektor ini bersentuhan langsung dengan birokrasi, baik dalam perijinan maupun pengadaan barang dan jasa.

“Kami berharap dengan kita kesini, berdiskusi, beraudiensi, kita bisa bisa mendapatkan masukan, hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki kedepan,” ucapnya. Dan apa yang bisa KPK kontribusikan, KPK bisa intervensikan, bisa rekomendasikan supaya nanti ada perbaikan bersama, baik dari sisi pelaku usaha maupun dari regulasi,” ucapnya.

Ketua DPD REI Bali, I Gede Suardita memberikan mengapresiasi terhadap upaya dari unit kerja baru di KPK dalam memberikan diseminasi informasi terkait langkah pencegahan atau preventif kepada pelaku usaha dalam meminimalisir tindak pidana korupsi.

“Pada situasi masalah umumnya hampir semua sama. Bukan hanya di Bali saja. Dimana ada perundang-undangan yang berlaku, pada implementasinya berbeda, mudah-mudahan dengan kedatangan KPK kesini, kita lebih mantap menjalankan usaha dengan aturan dan norma yang berlaku,” kata Suardita yang juga Direktur PT. Bumi Cempaka Asri (BCA) Land tersebut.

Ditanya dugaan pungli, Suardita menyebut, dalam prakteknya hal itu masih dirasakan. Pihaknya hanya sekedar berdiskusi (brainstorming) saja.

Oleh karenanya, ia berharap KPK masuk ke ranah tersebut, agar kedepan sektor properti bisa terhindar dari pungli, gratifikasi, dan suap.

“Secara umum, praktek-praktek tidak elegan tersebut memang sangatlah dilarang atau tidak bisa ditoleransi, tetapi pada prakteknya mungkin dimanapun hal itu masih ada, tergantung kita menyikapinya,” tuturnya.

 

Pewarta : Hidayat