Jembrana (Metrobali.com)

 

Bawaslu Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Hotel Jimbarwana, Jumat (30/9/2022).

Ketut Rudia selaku narasumber mengingatkan agar ASN, kepala desa dan perangkatnya serta organisasi masyarakat tidak terlibat politik praktis. Terlebih tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah berjalan.

Larangan ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik kata Rudia tercatat sangat jelas dalam peraturan bahwa dalam PP No 37 Tahun 2004 pasal 2 ayat 1. Sedangkan bagi kepala desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g).

“Untuk TNI dan Polri juga sudah diatur dalam undang-undang. Jadi saya ingatkan agar ASN, kepala desa dan perangkatnya agar tidak terlibat politik praktis” tandas Rudia, anggota Bawaslu Bali.

Menurutnya saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik (Parpol). Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak adanya anggota parpol yang berstatus TNI, Polri, ASN, penyelengara pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Jabatan lainnya yang dimaksud sambungnya, adalah jabatan yang memang secara jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yakni melarang seseorang dengan jabatan tertentu ikut menjadi anggota partai politik seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain dalam perangkat desa.

“Jika tidak dilarang nantinya akan berdampak pada ketidaknetralan dalam melayani masyarakat sehingga dapat menurunkan kualitas pelayanan publik” ujarnya.

Sementara narasumber lainnya Dr. Drs I Made Wena, M.Si mengatakan berbagai macam telah dilakukan Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi salah satunya partisipasi dengan model pentahelix yang mencangkup pemerintah, media, masyarakat, pelaku Usaha dan akademisi. Sekaligus ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pemilu yang akan digelar pada Tahun 2024.

“Keterlibatan pemerintah, media, masyarakat, pelaku usaha dan akademisi dalam mengawasi proses demokrasi membawa dampak positif sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan luber jurdil.” Kata Mantan Ketua Panwaslu Provinsi Bali itu.

Lebih lanjut mantan timsel Bawaslu Provinsi Bali mengingatkan bahwa larangan keterlibatan PNS berpolitik praktis dipertegas dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dan dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf (c), PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Saya ingatkan ASN harus bersikap netral, karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa, jadi jelas dilarang berpolitik praktis” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri anggota Bawaslu Jembrana, Ni Made Wartini dan I Nyoman Westra, anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana dan peserta lainnya. (Komang Tole)