Jembrana (Metrobali.com)-

Dua orang sopir diduga memalsukan surat keterangan (Suket) Rapid Test Antigen diamankan di Polres Jembrana. Heri K (39) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Yusron A (37) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat diamankan di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (26/8/2021).

Puluhan Suket Rapid Test Antigen palsu ini digunakan untuk menyeberangkan puluhan pekerja asal dari Jawa menuju Bali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana mengatakan kasus pemalsuan Suket Rapid Test Antigen terkuak berawal dari pemeriksaan rutin di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk.

Pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wita petugas memeriksa bahkan melakukan validasi terhadap Suket Rapid Test Antigen dari 42 penumpang bus dan travel dengan tujuan Kabupaten Jembrana.

Bus B-7436-AAK mengangkut 31 orang penumpang dan travel Elf DK-7560-AG mengangkut 12 orang penumpang. Penumpang dari Cianjur, Jawa Barat ini dipekerjakan oleh PT Bonafit untuk pemasangan pipa di kawasan Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Dari keterangan penumpang Suket Rapid Test antigen diurus oleh HK (Heri K) dan YA (Yusron A) dengan membayar Rp 100.000 per penumpang. Dalam keterangannya Suket tersebut dikeluarkan oleh Klinik Anugrah.

“Ketika diperiksa dengan barcode menunjukan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah. Pihak klinik Anugrah juga tidak pernah mengeluarkan Suket itu” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Suartawan, Senin (30/8/2021).

Dari keterangan kedua pelaku sambungnya, Suket Rapid Test Antigen palsu didapat dari seseorang berinisial A dengan cara membeli Rp.60.000 per satu lembar Suket. “Pelaku A sudah diamankan di Polresta Banyuwangi” imbuhnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan 48 lembah Suket Rapid Test Antigen palsu, uang Rp 1.600.000 dan kendaraan bus plat B-7436-KAA, mobil Izuzu elf DK-7560-AG, dan 1 (satu) buah hand phone (HP) merek Vivo.

Kedua pelaku disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (Komang Tole)