Keterangan foto: Bocornya Surat Perdamaian antara salah satu anggota masyarakat dengan pihak BLBI tertanggal 3 November 2021/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Bocornya Surat Perdamaian antara salah satu anggota masyarakat dengan pihak BLBI tertanggal 3 November 2021 yang tersiar dibeberapa group WhatsApp terkait permasalahan dugaan Tindak Pidana Penggelapan selisih lebih pembayaran lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh direktur PT BLBI seharusnya menjadi suatu catatan penting dan rekam jejak seorang yang memimpin sebuah perusahaan balai lelang.

“Seharusnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali Nusra yang membawahi dan mengatur proses jalannya suatu perlelangan asset baik berupa tanah maupun rumah dsb meninjau kembali keberadaan oknum WL sebagai direktur PT BLBI yang seringkali tidak prudent dalam melakukan proses eksekusi lelang,” kata I Made Sonya Putra, Seorang praktisi hukum yang pernah mengajukan keberatan atas salah satu perkaranya yang rencananya akan dieksekusi oleh PT BLBI namun ternyata lahan yang hendak dieksekusi malah salah obyek lelang.

Dari informasi yang akurat tersebut, ternyata Direktur PT BLBI itu telah dilaporkan di Polda Bali terkait Penggelapan selisih lebih pembayaran lelang dan pembayaran BPHTB, Korbannya adalah konsultan pajak dari Jakarta ingin membeli tanah melalui WL, namun agar korban menang lelang, maka yang bersangkutan meminta uang 1,8 M agar bisa mengkondisikan lelang. Lelang akhirnya memang dimenangkan oleh korban, tapi ternyata nilai lelang hanya 1,2 M saja, sehingga meminta uang sisanya yang diserahkan namun tidak diberikan karena menurut WL sudah dibagi-bagi sebagai fee.

Oleh sebab itu WL dilaporkan karena telah diduga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan Surat Pengaduan Masyarakat bernomor Nomor: DUMAS/785/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 15 Oktober 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan selisih lebih pembayaran lelang dan pembayaran BPHTB meskipun telah berakhir dengan damai. “Hal tersebut mengindikasikan bahwa yang bersangkutan selama ini banyak terlibat dan berkolaborasi dengan para mafia tanah yang sering merekayasa proses lelang,” tukas Somya.

Terkait proses lelang, hal fatal juga hampir menimpa kliennya HARTONO yang dipaksa untuk melelang rumahnya di kawasan Kerobokan, namun usut punya usut ternyata dokumen objek lelangnya malah salah obyek. “Hal ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa pihak PT BLBI gegabah dalam menjalankan proses pra lelang jikalau sampai salah obyek lelang atau memang pihaknya sudah tahu namun sengaja mengintimidasi klien saya,” terang Somya.

Penulis mencoba mengkonfirmasi fakta tersebut namun nomor WhatsApp WL tidak aktif dan menurut sumber di kepolisian menyampaikan bahwa perdamaian tersebut belum diterima dan masih hanya sebatas upaya perdamaian para pihak. (hd)