Solusi Lawan Pembajakan Konten, Peter F. Gontha Tekankan Penegakan Hukum yang Tegas
Pengusaha Indonesia, Peter F. Gontha
Badung (Metrobali.com) –
Pengusaha Indonesia, Peter F. Gontha, mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya pembajakan konten di Indonesia dan dunia.
Direktur Utama Transvision ini menyoroti ancaman sanksi internasional jika Indonesia gagal menangani masalah ini, terutama dalam konten olahraga seperti sepakbola yang memiliki pasar potensial di Indonesia.
Gontha menjelaskan bahwa terbatasnya jumlah langganan berlangganan bola, sekitar 15%, menyebabkan kerugian yang besar bagi penyedia konten.
“Yang bisa berlangganan dan mau membayar untuk berlangganan bola itu terbatas sekitar 70 atau 80 juta mungkin dari situ katakanlah 15%, yang nonton ya, berapa rumah mungkin 12 sampai 13 juta rumah. Nah kalau mereka harus membayar 13 juta rumah itu rata-rata membayarnya katakanlah setahun 100 dolar setahun, itu kan 1,3 miliar dolar atau 25 triliun,” ungkapnya di hari kedua acara Sportel Rendezvous Bali 2024 yang digelar di Intercontinental Hotel Jimbaran, Badung pada Jumat 23 Februari 2024.
Meskipun sudah sering menyampaikan ke pemerintah, menurutnya belum ada regulasi hukum yang kuat untuk menjerat pelaku pembajakan konten.
Solusi satu-satunya yang diusulkan Gontha adalah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembajakan.
Dia juga mengusulkan kerja sama dengan lembaga hukum internasional seperti UNESCO.
Gontha menekankan bahwa pemegang hak siar telah membayar mahal untuk mendapatkan hak siar, dan pembajakan konten mengakibatkan kerugian besar bagi mereka.
Dia berharap pemerintah meningkatkan perlindungan hukum terhadap pemegang hak siar.
Sebagai contoh, Gontha menyebut layanan musik seperti Spotify yang juga harus berlangganan. Dia juga menyoroti praktik pembajakan konten oleh platform online seperti Facebook dan Instagram.
Dengan demikian, Gontha mendorong perlunya tindakan hukum yang lebih tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang hak siar untuk mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia.(Tri Prasetiyo)