Sutan Bhatoegana

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Sutan singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB, Senin (6/10).

Tapi ia enggan menjawab pertanyaan lain mengenai pemeriksaannya tersebut, dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi gedung KPK.

Sutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.

Selain Sutan, KPK juga pihak swasta Ayu Wahyuni, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmy Yatmi Noordjasmani, pihak swasta Romlah alias Lala dan Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri R. Saleh Abdul Malik.

KPK juga sudah menggeledah dua perusahaan dan dua rumah terkait Sutan pada September lalu.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Sutan mengaku diperiksa mengenai mekanisme anggaran di komisi yang pernah dipimpinnya tersebut.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun, baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto, tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi “offshore” di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. AN-MB