Sobri Diciduk di Denpasar, Bawa 103 Gram Shabu Siap Edar
Denpasar, (Metrobali.com)
Satresnarkoba Polresta Denpasar Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Denpasar Utara dengan menangkap seorang tersangka berinisial A M S (35), pria asal Rembang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Buluh Indah dan di kamar kos Jalan Permata Gatsu Blok A.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Denpasar/Polda Bali, tersangka diamankan pada pukul 23.00 dan 23.45 Wita. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H. menyergap tersangka di Jalan Buluh Indah berdasarkan laporan warga.
Informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria dengan ciri-ciri fisik perawakan gempal dan berkulit sawo matang yang kerap melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam. Pria tersebut dikenal dengan nama panggilan Sobri.
“Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya team Opsnal Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. MUHAMMAD RIZKY FERNANDEZ, S.I.K.,M.H. melakukan Penyelidikan Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025 sekira pukul 20.00 wita,” ungkap laporan tertulis polisi.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka kedapatan membawa satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga shabu, satu HP Infinix biru, serta tas selempang dan sepeda motor DK 3295 ADA. Pemeriksaan lanjutan di kamar kosnya menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba seperti timbangan elektrik, pipet, klip plastik, alat hisap bong, dan lainnya.
Total berat bersih shabu yang disita dari tersangka mencapai 103 gram.
“Tersangka memiliki, menyimpan Narkotika jenis Shabu untuk diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” tegas pihak kepolisian.
Tersangka mengaku memperoleh shabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Kadek, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka A M S berperan sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis shabu,” tambah keterangan petugas.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
(jurnalis : Tri Widiyanti)