Badung, (Metrobali.com)-

Dalam masa pemulihan (recovery) saat ini, Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. meminta penerapan upah minimum sektor (UMS) diterapkan secara fleksibel. “Tetap diterapkan tetapi fleksibel karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi,” ujarnya kepada Baliviralnews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya pandemi covid-19, khususnya di Badung, UMS sudah diterapkan. Nilai UMS minimal 5 persen di atas upah minimum kabupaten (UMK).

Dalam masa pemulihan ini, Parwata menilai, sudah ada usaha di sektor tertentu seperti pariwisata yang sudah normal. Jika pendapatan perusahaan sudah normal, tegasnya, ya perusahaan wajib menerapkan UMS ini. Namun sebaliknya perusahaan yang belum mampu, katanya, ya jangan dipaksakan untuk menerapkan UMS. “Jika dipaksa untuk menerapkan UMS, tentu akan berpengaruh kepada kesehatan perusahaan. Bukan pemulihan tetapi malah perusahaan akan memperoleh masalah lagi dari sisi keuangan,” ungkapnya.

Doktor ekonomi tersebut menegaskan, target pertama dalam masa pemulihan ini adalah tumbuh dulu. Karena itu, masyarakat pun harus memahami dan menyadari kepentingan dari pemerintah mendorong usaha dan industri baik di sektor pariwisata, pertanian dan yang lainnya, didorong untuk tumbuh dulu. “Harus tumbuh dulu tetapi jangan dimentahkan oleh karena aturan. Kalaiu ini dimentahkan oleh aturan, tidak akan ada perkembangan potensi. Inilah yang harus dipahami bersama-sama,” katanya.

Kalau nanti, kita melihat pertumbuhan ekonomi bagus tentunya baru kita akan mengambil langkah-langkah termasuk pemerintah supaya aturan-aturan termasuk UMS ini dapat diterapkan. “Tapi sekali lagi jangan memaksa,” katanya.

Saat ditanya UMK yang kini nominalnya menembus Rp 3,1 juta lebih, apakah perusahaan sudah mampu memenuhinya, Parwata menilainya agak berat bagi perusahaan. Walau begitu, aturan ini tetap berjalan, tetapi situasional menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan dan pertumbuhan industri yang ada di Badung. (RED-MB)