Foto: Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali Nengah Yasa Adi Susanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali Nengah Yasa Adi Susanto mengapresiasi niat baik  dan ide brilian Gubernur Bali Wayan Koster semakin menggaungkan penggunaan kain tenun endek yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. SE ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021.

“Ini sebuah terobosan yang sebenarnya sangat bagus karena endek ini produk lokal. Kenapa kita tidak mau melestarikannya,” kata Adi Susanto, Kamis (18/2/2021).

Adi Susanto melihat esensi himbauan penggunaan endek setiap hari Selasa ini tujuannya sangat mulia untuk melestarikan kearifan lokal khas Bali dan juga mendukung pelaku UMKM dan pengrajin yang memproduksi kain endek.

Bagi PSI Bali, jika semakin banyak yang menggunakan endek maka akan membangunkan pengrajin endek yang nyaris mati suri dan dapat menjadi hal yang positif bagi pengrajin endek Bali atau pelaku UMKM endek Bali.

“Cuma permasalahannya timingnya tidak tepat karena SE dikeluarkan di masa pandemi. Disaat telah banyak himbauan – himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali semasa pandemi yang dinilai oleh masyarakat tidak efektif dalam meningkatkan perekonomian masyarkat dalam masa pandemi ini,” urai Adi Susanto.

“Kalau perusahaan swasta diminta menyeragamkan pemakaian endek setiap hari Selasa kan pengusaha harus membelikan mereka atau karyawan beli sendiri, sementara kita bertahan untuk menggaji karyawan susah di masa pandemi Covid-19 ini,” imbuh politisi asal Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem ini.

Ada beberapa hal yang diharapkan oleh PSI Bali terkait SE Selasa Endek ini diantaranya, Pemerintah hendaknya waspada terhadap endek jiplakan atau endek buatan mesin yang dapat mematikan pengrajin.

“Jika memang pembuatan SE ini bertujuan untuk mendukung pengrajin dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Bali khususnya, diharapkan ada pengawasan bersama mengenai proses produksi endek itu sendiri. Jangan sampai Endek asli Bali yang diproduksi pengrajin dengan cara menenun dan menghabiskan waktu yang lama tersebut dimatikan oleh produksi Endek dengan mesin,” imbuh Adi Susanto.

PSI berharap Endek dapat melejit di pasar Internasional dan memulihkan perekonomian Bali. Apalagi belum lama ini, Pemprov Bali telah melakukan kemitraan strategis dengan Dior setelah menggunakan Endek Bali dalam koleksi Spring/Summer 2021.

“Akan aneh jika brand luar negeri memakai Endek Bali tapi masyarakat di Bali justru jarang pakai endek. Mungkin hal tersebut juga yang mendasari dibuatnya SE Selasa Endek ini,” imbuh Adi Susanto.

Diharapakan jika kebutuhan endek meningkat, jumlah pengrajin juga meningkat. Jika pemerintah mendorong penggunaan Endek sebaiknya mesti dilanjutkan dengan kemudahan pendanaan modal bagi pengrajin dan menguatkan produksi pengrajin serta desain pemasarannya sehingga penjualan meningkat.

Selain SE penggunaan Endek, Adi Susanto mencontohkan hal brilian lainnya adalah adanya Peraturan Gubernur Bali nomor 79 tahun 2018, tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali merupakan terobosan dalam melestarikan adat dan budaya.

Kedua, Gubernur Koster melakukan langkah nyata memperkuat desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang kemudian diikuti dengan program pembangunan kantor Majelis Desa Adat (MDA) di seluruh Bali.

“Itu kan sangat luar biasa dan bagus. Cuma terkait kewenangan MDA yang perlu dikontrol apakah sesuai atau tidak dengan kewenangannya yang tertuang di Perda Desa Adat dan Pergub terkait,” pungkas Adi Susanto. (wid)