Denpasar (Metrobali.com)-
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) bakal menggugat pemerintah berkaitan dengan regulasi rokok. Ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala materi yang berkaitan dengan rencana gugatan class action tersebut. “Kami sudah kolekting data dan sedang melakukan analisis akademisnya. Akhir Mei ini gugatan itu kami ajukan,” kata Aris saat menjadi narasumber pada workshop “Advokasi Penerapan Perda KTR di Bali Bagi Jurnalis” kerja sama AJI Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, di Hotel Grand Shanti, Denpasar, Sabtu 19 Mei 2012.
Dilayangkannya gugatan itu, Aris melanjutkan, lantaran pemerintah dianggap kalah oleh produsen rokok. “Kami juga mengadvokasi peringatan bergambar. Sudah lama negeri ini kalah dari produsen rokok. Wajar sih, sama ormas saja pemerintah kalah kok,” ucap Aris miris.
Kekalahan pemerintah yang dimaksud Aris dimulai ketika pembahasan RUU Tembakau yang heboh dengan hilangnya pasal 113. “Pasal itu menyatakan jika rokok adalah zat adiktif. Tapi, pasal itu hilang secara tiba-tiba. Sepertinya akan ada intervensi hingga tingkat perda,” kata Aris.
Menurut Aris, gugatan yang akan dilayangkannya akhir bulan ini tak mementingkan kalah dan menang. Yang terpenting baginya, masyarakat sudah ikut ambil bagian mengingatkan pemerintah terkait bahaya rokok. Ia mengaku tak habis fikir dengan ambivalensi antara perusahaan rokok dan perusahaan minuman keras.
“Dua-duanya sama zat adiktif. Tapi bedanya minuman keras dilarang mengiklan, tapi rokok diberi kebebasan. Ini ambivalensi. lagi-lagi pemerintah kalah dengan industri rokok,” papar dia.
Iklan, sambung Aris, merupakan alat yang cukup ampuh menarik hampir semua kalangan untuk menjadi perokok pemula. Bahkan, Aris menyebut mereka yang baru mulai merokok lebih banyak tertarik lantaran melihat iklan. “Jadi, begitu dahsyatnya advertising ini. Iklan, promosi, dan sponsor mendorong setisp orang untuk merokok, bahkan anak-anak. Parahnya, pemerintah membiarkan dampak rokok yang dahsyat itu. Itulah dasar kami mengajukan gugatan class action,” tutup Aris. BOB-MB