Mangupura, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten Badung melalui DPRD Kabupaten Badung menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) terkait penanganan judi online. Secara umum, di dalam Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan atau PWK tidak masuk di dalam pengejawantahannya karena mengandung unsur pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Badung I Wayan Sugita Putra, usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Serap Aspirasi Masyarakat dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Inisiatif Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan PWK atau Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Badung, Senin, 24 Juni 2024.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa menutup sistem judi online, lantaran hal itu masuk sistem online sehingga masyarakat tidak bisa memainkan lagi hal tersebut. “Itu bisa di-close oleh pemerintah di pusat, karena by sistem kan dan harapan kita hal itu harus diberantas,” tegasnya.

Mengenai kaitannya dengan penyusunan raperda tentang penyelenggaraan PWK, Sugita Putra memastikan akan diisi pada temanya dalam arti sudah jelas harus ada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Kan salah satunya titipan pesan dalam pelaksanaannya. Kalau di pewayangan lewat dalangnya, kalau dia melalui sendratari lewat pemainnya dan juga bondres lewat pemainnya yang menyampaikan hal itu, mungkin nanti seperti itu,” paparnya. (RED-MB)