Denpasar (Metrobali.com)-

“Mengabulkan Gugatan Penggugat (WALHI), menyatakan batal SK Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya (TAHURA) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari, serta memerintahkan tergugat untuk segera mencabut SK tersebut” demikian ketua majelis hakim Asmoro Budi Santoso,SH mebacakan putusan.

Pembacaan putusan tersebut adalah babak akhir sidang gugatan TUN antara Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan Gubernur Bali di PTUN Denpasar. Majelis hakim memustuskan Gubernur Bali Made Mangku Pastika harus mencabut izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektar yang diberikan kepada PT. Tirta Rahmat Bahari. Selain itu majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur bertentangan dengan kebijakannya sendiri yaitu melanggar surat edaran moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan. Hal itu dikarenakan dalam SK tersebut PT. TRB diizinkan untuk membangun sejumlah sarana akomodasi pariwisata seperti Penginapan, Restaurant dan lain-lain di kawasan tahura Ngurah Rai.

Selain itu, dalam pembacaan putusan Majelis hakim juga menyatakan gubernur dalam menerbitkan SK tersebut tidak terbuka kepada publik, Gubernur juga telah melakukan inkonsistensi terhadap kebijakan yang dikeluarkannya sendiri terutamanya Moratorium izin akomodasi pariwisata, serta dalam pemberian SK tersebut gubernur dianggap tidak cermat, sehingga izin pemanfaatan tahura yang seharusnya hanya boleh dilakukan di blok pemanfaatan tetapi gubernur malah memberikan membangun di blok perlindungan sehingga hal tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Pengeluaran SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum serta asas kecermatan dan kehati-hatian” kata Majelis.

Menanggapi hasil putusan majelis hakim tersebut kuasa hukum Walhi yang diwakili oleh Wihartono, SH mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat, ia meminta agar Gubernur Bali segera melaksanakan putusan hakim tersebut. “Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, ini membuktikan bahwa dalam memberikan SK tersebut Gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik” ujar Wihartono.

Wayan Gendo Suardana yang juga Ketua Dewan Daerah Walhi Bali mengatakan “ini merupakan gugatan lingkungan pertama di Bali dan Putusan hakim yang memenangkan penggugat dalam hal ini WALHI, dan ini akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan ini juga yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum”.

Gendo menambahkan kemenangan ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak yang berkomitmen terhadap gerakan penyelamatan lingkungan dan ini menjadi pembelajaran bersama bahwa pemerintah juga bisa melakukan kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan. “Selama ini masyarakat takut apabila berhadapan dengan pemerintah, tetapi hari ini putusan hakim yang memenangkan walhi membuktikan pemerintah juga bisa salah dalam mengeluarkan kebijakan” kata Gendo.

Gendo juga menyarankan kepada publik agar mau menggunakan hak gugatnya apabila merasa dirugikan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah.

Kedepan, lanjut Gendo, Gubernur harus terbuka kepada publik dalam menerbitkan setiap kebijakan serta memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi penuh sejak sebelum dikeluarkanya satu kebijakan.

Sementara itu, Tama S Langkun, peneliti hukum dan monitoring peradilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang datang langsung dari Jakarta untuk memantau pesidangan menilai putusan hakim sudah tepat dan patut di apresiasi. “ Mendengarkan fakta hukum yang disampaikan oleh majelis WALHI memang harus menang dan ini merupakan satu putusan yang akan menjadi preseden hukum yang baik”. Tidak hanya itu, Tama juga menambahkan putusan tersebut semakin menguatkan posisi organisasi masyarakat sipil sebagai lembaga control yang efektif terhadap kebijakan pemerintah. RED-MB