Skandal Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 170 Juta, Oknum Notaris Terancam Dilaporkan ke Polda Bali
Foto: IGN Wira Budiasa Jelantik, seorang advokat ternama, politisi, dan pengusaha.
Denpasar (Metrobali.com)-
Ulah seorang notaris berinisial D membuat banyak pihak kecewa. Diduga menggelapkan uang titipan pajak sebesar Rp 170 juta, oknum notaris ini tak kunjung membayarkan kewajibannya. Padahal, uang tersebut diperlukan untuk menyelesaikan transaksi jual beli aset.
Sikap tidak bertanggung jawab dan inkonsistensi notaris ini membuat banyak pihak geram. IGN Wira Budiasa Jelantik, seorang advokat ternama, politisi, dan pengusaha, memutuskan untuk melaporkan notaris D ke Polda Bali.
“Tidak ada kompromi lagi. Harus ada efek jera. Kita kan selalu diajari komitmen tentang bisnis, masalah apapun kita komit kok,” tegas Budiasa Jelantik. Dengan didukung bukti yang kuat, laporan akan diajukan berdasarkan Pasal 372 KUHP junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dapat mengancam notaris D dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
IGN Wira Budiasa Jelantik mengaku, sebagai seorang advokat, dirinya telah berusaha memberikan kesempatan kepada notaris tersebut. Namun, setelah lima tahun berlalu, notaris D tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. “Prinsip kekeluargaan sudah diutamakan, tetapi tetap saja tidak ada penyelesaian,” ujarnya dengan nada kesal.
Kasus ini bermula lima tahun lalu ketika IGN Wira Budiasa Jelantik menjual asetnya di Bumi Ayu Sanur seluas 300 meter persegi kepada seorang klien bernama Poppy. Transaksi ini, atas rekomendasi perantara, diserahkan kepada notaris D. “Sebagai notaris, dia memiliki kewenangan dari pemerintah untuk menyelesaikan urusan pertanahan dan akta jual beli. Kepercayaan sudah diberikan, tapi dikhianati,” tutur Budiasa Jelantik.
Dia menegaskan bahwa dokumen transaksi sudah lengkap dan tidak ada masalah dari sisi administrasi. Namun, uang titipan pajak sebesar Rp 170 juta tak kunjung dibayarkan. “Saya sudah tiga kali melayangkan somasi, namun tak ada respon yang memuaskan. Sekarang sudah cukup batas waktunya,” kata Budiasa Jelantik.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan notaris D melalui pesan singkat. Namun, selalu saja ada alasan dari notaris tersebut. “Terakhir kali kami berkomunikasi lima hari yang lalu, dia bilang sedang kesulitan. Tapi sekarang dia sudah bekerja, harusnya ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Kekecewaan Budiasa Jelantik terhadap notaris D semakin mendalam. “Saya selalu berusaha memberikan kesempatan kepada orang untuk memperbaiki diri. Tapi jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum adalah pilihan terakhir,” pungkasnya dengan nada tegas.
Kasus ini akan segera dilaporkan ke Polda Bali, dan Budiasa Jelantik berharap agar tindakan tegas ini memberikan efek jera, tidak hanya kepada notaris D tetapi juga kepada semua pihak yang berusaha menghindari kewajiban hukum mereka.