Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Dedy Kurniawan

Denpasar (Metrobali.com) –

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan seorang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) jalur fast track. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penangkapan lima oknum petugas Imigrasi pada 14 November 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, minimal dua alat bukti seperti keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti, dan petunjuk telah ditemukan. “Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Dedy Kurniawan pada keterangan resmi, Rabu 15 November 2023.

Penghargaan tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. HS dituduh menerima hadiah atau janji sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang diketahui dapat menggerakan pelanggaran kewajibannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS dihukum penahanan selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan, Denpasar.

Sebelumnya, lima petugas Imigrasi Ngurah Rai ditangkap Kejaksaan Tinggi Bali pada 14 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA. Kejati menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pungli penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, terutama terkait dengan wisatawan asing.

Aspidsus Dedy Koerniawan mengungkap, dari penangkapan kelima oknum petugas Imigrasi tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nominal Rp100 juta.

Kini tersangka HS dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Adapun 4 oknum petugas Imigrasi lainnya yang diamankan kini statusnya sebagai saksi.

“WP, RAB, KAN, IMS statusnya sebagai saksi,” imbuh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, dikonfirmasi Rabu 15 November 2023.

Sebelum dibawa ke Rutan Lapas Kerobokan, HS katanya diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya. (Tri Prasetiyo)