Jembrana (Metrobali.com)

 

I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana. Pemberhentian Ipat tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4151 Tahun 2024 yang ditandatangani tanggal 1 Oktober 2024.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Jembrana, I Wayan Parwata, Kamis (10/10/2024) mengatakan, bahwa pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian I Gede Ngurah Patriana Krisna dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana pada Selasa (8/10/2024) lalu.

“Pemberhentian sebagai Wakil Bupati Jembrana berlaku surut sejak tanggal 6 Agustus 2024 sesuai surat permohonan pengunduran diri beliau (Ipat),” ujarnya.

Keputusan Mendagri tersebut, kata dia, menindaklanjuti permohonan yang diajukan Ipat kepada DPRD Jembrana pada 7 Agustus 2024. “DPRD melalui keputusannya kemudian meneruskan ke Penjabat Gubernur Bali dan akhirnya turun SK dari Mendagri,” jelasnya.

Meskipun telah diberhentikan, sebagai mantan wakil bupati, yang bersangkutan (Ipat) tetap berhak menerima pensiun sebesar Rp.1,8 juta per bulan. Namun, terkait hak-hak yang sudah diterima sejak tanggal efektif pemberhentian (6 Agustus 2024) masih dilakukan kajian lebih lanjut.

Terkait dengan telah turunnya SK pemberhentian sebagai Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menanggapinya dengan santai. “Biasa saja. Saya fokus ke pilkada (Pilkada Jembrana),” ujarnya.

Ipat sempat menyinggung terkait gajinya yang belum diterima saat aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana. “Gaji dari bulan Juli belum kami terima,” ujarnya. (Komang Tole)