Curi Laptop Ilustrasi

Tabanan (Metrobali.com)-

Putu Agus Surya Darmawan (20 ) , pelaku pencurian laptop milik Putu Erawati  warga Bajera, Kelod, Selemadeg, Tabanan  ditangkap Polsek Selemadeg  di rumah Banjar Antap Kaja , Selemadeg  Senin  (20/1).
Penangkapan ini menurut Kanit Reskrim Polsek Selemadeg AKP  I Made Suarga dilakukan dari hasil olah TKP oleh Satuan Reskrim Polsek Selemadeg, setelah kejadian kehilangan korban Senin sekitar pukul 08.00 wita  korban yang kehilang laptop merek Accer yang di taruh di dalam rumahnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Selemadeg

Usaha ini, akhirnya membuahkan hasil  beberapa jam kemudian setelah kehilangan leptop tersebut Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Senin (20/1) sekitar pukul 16.00 wita. Mereka menemukan barang bukti tersebut berada di kamar rumah  pelaku. Akhirnya pelaku  diamankan di Polsek Selemadeg dengan barang bukti satu unit laptop merek Accer

Saat ini, kita sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku. Selain satu  korban ini, apakah ada korban lain yang telah menjadi sasaran pelaku yang merupakan siswa Kelas 2  di SMA Bajera.

Atas perbutan pelaku,  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.EB-MB