Dengar Pendapat Komisi IV Buleleng Dengan SMA/SMK Swasta Se Buleleng
rapat PPDB
Komisi IV DPRD Buleleng memberikan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017/2018 di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (4/7) siang/MB
Buleleng, (Metrobali.com) –
Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2017/2018 sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB terus mendapat sorotan serius dari DPRD Buleleng. Menyikapi persoalan tersebut pihak DPRD Buleleng dalam hal ini Komisi IV DPRD Buleleng mengundang Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng dan kepala sekolah SMA/SMK Swasta se Kabupaten Buleleng guna mendapatkan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017/2018 di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (4/7) siang.
Dalam pengamatan metrobali.com dilapangan, regulasi yang diterapkan dalam penerimaan siswa baru di SMA maupun SMK Negeri yang mengacu kepada Permendikbud tersebut menuai tanggapan yang pro maupun kontra. Apalagi menyimak pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang meminta sekolah agar menerapkan pendidikan dua shift pagi dan sore serta agar menampung semua siswa miskin, maka sudah barang tentu hal ini menjadi persoalan baru lagi di masing-masing sekolah negeri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Buleleng pada Selasa (4/7) antara Komisi IV DPRD Buleleng dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Made Suarja dan kepala sekolah SMA/SMK Swasta se-Buleleng terungkap diperkirakan sekitar 3200 orang siswa lulusan SMP diperkirakan tidak akan tertampung di SMA/SMK Negeri di Buleleng. Jumlah lulusan SMP di Buleleng pada Tahun Ajaran 2017 sebanyak 11.472 orang. Sedangkan daya tampung SMA/SMK Negeri di Buleleng, sebanyak 8.272 orang.
Persoalan yang memerlukan perhatian cukup serius, dikala sekolah swasta sudah tidak lagi bisa menerima siswa baru lantaran jumlah kelas yang dimiliki sudah penuh. Seperti yang diucapkan anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Wandira Adi. Menurutnya pihak Pemprov Bali selaku penyelenggara pendidikan ditingkat SMA/SMK agar bisa mencarikan jalan keluar bagi siswa yang tidak tertampung disekolah negeri maupun swasta.”Siswa miskin yang memiliki kartu indonesia pintar, sudah tidak menjadi persoalan yang diterima di sekolah negeri. Namun masih banyak siswa miskin yang tidak memiliki kartu tersebut. Hal ini bagaimana penanganannya” ujarnya menegaskan.
Terkait dengan hal itu, Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Made Suarja mengatakan persoalan yang menerpa dalam penerimaan siswa baru ini, sudah diusahakan ditangani dengan baik. bArtinya bagi siswa miskin yang belum diterima di sekolah negeri, nantinya akan diberikan kesempatan untuk dityerima di sekolah negeri. Masing-masing sekolah negeri akan menerima siswa miskin ini sebanyak 4 orang.”Masing-masing sekolah menerima 4 orang siswa miskin yang sebelumnya tidak lolos seleksi” terangnya.
Secara terpisah Wakil Ketua II DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya mengatakan persoalan yang kini terjadi dengan banyaknya siswa tidak diterima di sekolah negeri, sudah barang tentu Permendikbud RI No. 17 Tahun 2017 bertentangan dengan UU yang mewajibkan pendidikan 12 tahun.”Saya sendiri berusaha memfasilitasi agar siswa yang kurang mampu bisa diterima. Mengingat siswa tersebut letak rumahnya tidak masuk dalam zonasi.”Siswa miskin ini menjadi kebingungan karena harus ke sekolah swasta, sedangkan ekonomi orang tuanya cukup berat untuk itu” ujarnya.”Saya berusaha membantu mereka” tambah Made Adi Purnawijaya. GS-MB