Sahadewa X

A A Gede Rai Sahadewa, SH (Ketua KPID Bali)

Hakekat demokrasi tidak bisa lepas dari keberagaman. Dalam ranah penyiaran hal itu sudah menjadi mandat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan dan jaminan atas kemerdekaan akan informasi. Bentuknya berupa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi di atur  dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 28 F dari Amandemen Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa : ” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.

Salah satu jenis saluran komunikasi dan informasi adalah  penyiaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan / atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan / atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Penyiaran diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139) , disahkan  pada tangal 28 Desember 2002.   Sejak saat itu terjadi perubahan model penyiaran di Indonesia yang semula sentralisasi (terpusat) menjadi desentralisasi. Kebijakan tersebut memiliki arti bahwa frekuensi sebagai ranah publik kemanfaatannya dikembalikan ke daerah dengan semangat otonomi daerah.

Demokratisasi penyiaran  dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dapat diterjemahkan pada prinsip keberagaman isi (diversity of content). Maksud keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Prinsip berikutnya adalah keberagaman kepemilikan. Keberagaman   kepemilikan (diversity of ownership) adalah jaminan bahwa kepemilikan media masa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau satu lembaga saja. Prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi menjadi roh sistem penyiaran nasional dengan pola jaringan (SSJ).

Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertamapengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan publik, kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan (Judhariksawan,2013).

Regulasi sistem stasiun jaringan sudah diatur baik ditingkat peraturan perundang-undangan (UU) maupun dalam bentuk peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah (PP). Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur mengenai penyelenggaran penyiaran yaitu:Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional, Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun local, Untukpenyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.

Sistem stasiun jaringan (SSJ) dipertegas dalam ketentuan pasal 31 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu :1). Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan / atau stasiun penyiaran local. 2).Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 3).Lembaga Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas. 4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringandisusun oleh KPI bersama Pemerintah. 5).Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut. 6).Mayoritas pemilikan modal awal dari pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, menegaskan tentang sistem stasiun jaringan dalam ketentuan Pasal 34 yakni : 1). Sistem stasiun jaringan terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan yang membentuk sistem stasiun jaringan. 2).Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam sistem stasiun jaringan.3). Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta  yang tergabung dalam suatu sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan. 4).Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat berjaringan dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan. 5).Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal. 6). Setiap penyelenggaraan siaran melalui sistem stasiun jaringan dan setiap perubahan jumlah anggota stasiun jaringan yang terdapat dalam sistem stasiun jaringan wajib dilaporkan kepada Menteri.

Mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tersebut diatas maka penyiaran nasional mengalami perubahan , tidak ada lagi televisi nasional, yang ada adalah televisi lokal berjaringan dan televisi lokal tidak berjaringan. Dengan adanya perubahan status televisi nasional  menjadi televisi lokal tentunya akan menguntungkan kepentingan daerah atau masyarakat lokal . Dalam SSJ kewajiban menyiarkan  program lokal dalam setiap tayangan televisi serta keterlibatan pengusaha lokal untuk ikut berinvestasi di industri penyiaran merupakan wujud demokratisasi dibidang penyiaran.

Sistem stasiun jaringan memberikan keuntungan besar bagi daerah, dari sisi pemerataan dan penyebaran informasi , masyarakat daerah akan mendapatkan informasi yang beragam dan seimbang sesuai dengan permasalahan yang ada di daerah, masyarakat daerah akan dapat menyaksikan bagaimana kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di daerahnya sendiri melalui   tayang-tayangan di media televisi yang tentunya sangat bermanfaat dari sisi informasi, hiburan, pendidikan dan juga fungsi kontrol. Pemerintah daerah juga diuntungkan dengan informasi yang aktual  , kebijakan pemerintah daerah , dan juga keberhasilan pembangunan yang disampaikan melalui media televisi kepada masyarakat di daerah.

Salah satu fungsi penyiaran yaitu fungsi kebudayaan. Dengan terangkatnya budaya daerah dalam ruang siar maka masyarakat lebih memahami dan mencintai budaya yang dimiliki. Nilai- nilai budaya juga akan lebih mudah dipahami oleh generasi muda karena disampaikan secara menghibur oleh lembaga penyiaran. Dari sisi investasi, dengan ketentuan durasi siaran  program lokal 10 % dari waktu siaran per hari akan berdampak luas bagi pertumbuhan industri penyiaran di daerah. Investasi di industri penyiaran di daerah  akan bertumbuh dengan baik, dengan 10 % program lokal dari waktu siar per hari,  kurang lebih  2 (dua) jam waktu tayangan program lokal di masing masing lembaga penyiaran televisi jaringan, yang membutuhkan minimal 20 orang sumber daya lokal di masing masing lembaga penyiran televisi, tentunya ini berdampak pada penambahan lapangan pekerjaan dan pengurangan jumlah penggangguran,rumah produksi lokal yang akan bergeliat hadir  untuk mengisi program-program lokal di layar televisi,serta mendorong berdirinyasekolah penyiaran (broadcast) dan juga lembaga pendidikan  dan pelatihan keterampilan di bidang penyiaran.

___________________

Oleh :  A A Gede Rai Sahadewa, SH (Ketua KPID Bali)