Polres Klungkung  bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (05/10/20).
Klungkung ( Metrobali.com )-
Polres Klungkung  bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (05/10/20).
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel persiapan. Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, SP., memimpin operasi Yustisi di seputaran wilayah Kota tepanya di jalan Gajah Mada depan Mako Koramil Klungkung dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker.
” tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari Covid- 19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi  masih di temukan beberapa masyarakat yang tidak mengunakan Masker untuk itu di berikan tindakan  teguran tertulis hingga hukuman sosial. SUS-MB