Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Direktorat Reserse Siber (Ressiber) Polda Bali bersama jajaran Polres di wilayah Bali berhasil mengamankan delapan selebgram cantik dan dua pria yang terlibat dalam promosi judi online. Operasi penangkapan dilakukan sejak November hingga awal Desember 2024, dalam rangka memberantas aktivitas ilegal yang marak di media sosial.

Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa para selebgram tersebut menerima bayaran mulai dari Rp350 ribu hingga jutaan rupiah per minggu. Besarnya bayaran bergantung pada jumlah pengikut di media sosial, yang berkisar antara 300 ribu hingga 500 ribu.

“Mereka mempromosikan situs judi online melalui Instagram dan WhatsApp dengan mencantumkan tautan. Semakin banyak pengikut mereka, semakin besar bayarannya,” jelas AKBP Ranefli dalam konferensi pers pada Selasa (10/12).

Menurut Ranefli, sindikat judi online menghubungi selebgram untuk menawarkan kerja sama promosi. Para selebgram diminta memposting tautan situs judi online, sebagian besar yang terdaftar di Kamboja, melalui platform media sosial mereka. Sebagai imbalan, mereka menerima pembayaran mingguan sesuai kesepakatan.

“Motif utama para selebgram dan pria yang terlibat adalah faktor ekonomi. Namun, mereka hanya berperan sebagai promotor, bukan pengelola situs,” tambah Ranefli.

Polda Bali kini fokus mendalami jaringan sindikat judi online untuk mengungkap dalang di balik operasional situs tersebut. Polisi juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memblokir situs judi online guna mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.

“Kami sedang melacak pemilik situs yang sebagian besar terdaftar di luar negeri,” tegas Ranefli.

Selain itu, katanya Polda Bali juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan memblokir situs-situs judi online. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kerusakan moral dan sosial akibat judi online.

(jurnalis : Tri Widiyanti)