Dua pelaku curas gudang sosro saat diamankan di Polres Jembrana

Dua pelaku curas gudang sosro saat diamankan di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Gara-gara struk belanja sindikat pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Gudang Sosro di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara pada Senin (16/10) dini hari lalu akhirnya dibekuk Jajaran Reskrim Polres Jembrana.

Dua dari lima pelaku yang berhasil dibekuk polisi diantaranya Bambang Hendrawan. SH (49) dari Desa Curah Malang. Kecamatan Rambi Puji, Kabupaten Jember dan M Holili (35) dari Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengembangan selama 4 hari.

Karena melawan, kedua pelaku dihadiahi timas panas. Bambang Hendrawan dihadiahi timas panas pada betis kaki kiri, sedangkan M Holili pada betis kaki kanan. Sementara tiga pelaku lainnya yakni AH, Kus dan T masih buron.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Selasa (24/1) mengatakan kedua pelaku Bambang Hendrawan dan M Holili ditangkap disebuah kawasan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Jumat (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap saat menjenguk istrinya di Klaten, Jawa Tengah. Dari pengakuan Bambang Hendrawan mereka beraksi bersama M Holili dan tiga pelaku lainnya AH, Kus dan T. Ketiganya masih buron” jelas Kapolres Priyanto.

Menurutnya, pengungkapan kasus percobaan curas di gudang Sosro berawal dari ditemukannya struk belanja dari sebuah super market di Jalan Ngurah Rai, Negara di lokasi TKP ketika tim inafis melakukan olah TKP.

“Sebelum beraksi dua pelaku, AH (DPO) dan Bambang Hendrawan ternyata sempat membeli pisau dapur dan lakban di Toko Rahayu. Saat belanja itu keduanya terekam SSTV” ungkapnya.

Lanjut Kapolres Priyanto, meraka masuk Bali pada hari Minggu (15/10) dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna hitam. Bahkan mereka sempat menginap disalah satu penginapan sebelum melakukan aksinya.

“Otak pencurian AH masih buron. Dari hasil koordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur, Bambang Herdrawan SH bersama empat pelaku lainnya merupakan sindikat curas asal Jember, Jawa Timur” jelasnya.

Selain mengamankan struk belanja, menurutnya pihaknya juga mengamankan sebuah linggis, sebuah pisau dapur, sebuah botol teh sosro yang sudah pecah, cadar (sebo) warna hitam. sebuah sabit, sebuah obeng, sebuah tang, sebuah kunci segitiga dan sebuah kunci rumah.

Pelakau dijerat dengan Pasal 365 yo 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kasusnya masih kami didalami termasuk kemungkinan keterlibatan orang lokal Jembrana” pungkas Kapolres Priyanto. MT-MB