Klungkung ( Metrobali.com )-
Oknum PNS Pemkab Klungkung I Nyoman Simpul 42 asal gunaksa pada hari Senin 12/11 sekira pukul 10.00 wita kembali dipanggil pihak penyidik Polres Klungkung. Simpul yang kini sebagai pegawai Perpustakaan  tersebut diduga telah dilaporkan lantaran menjanjikan dan menerima uang sebesar Rp 35 juta dari korban Nyoman Sulatra 35 asal Temisi, Gianyar. Dimana pelaku menjanjikan akan membantu istri korban untuk menjadi pegawai kontrak di Lingkungan pemkab Klungkung.
Saat ditemui Metrobali.com di Polres klungkung, Simpul mengakui telah menerima uang korban sebesar RP 35 juta. Menurutnya uang itu diserahkan kepada Ngeteg asal nyalian. ” Saya hanya menerima uang tersebut dan saya serahkan ke Ngeteg asal Nyalian ” ungkapnya. Uang yang ada di Ngenteg ada sebesar Rp 115 juta dan itu ada kwitansinya, namun dalam kwitansi itu bertuliskan Ngenteg meminjam, imbuhnya.
Sementara dalam pemeriksaan Polisi menunjukan barang bukti berupa kwitansi kepada Simpul. Dan yang bersangkutan pun mengakui telah menerima uang tersebut dari korban dengan janji untuk membantu mencarikan pegawai kontrak. “pelaku mengakui telah menerima uang. Sekarang ini sedang diperiksa,” ujar Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta.

Atas perbuatanya tersebut Simpul terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Aksi penipuan Simpul sendiri dilakukan sekitar bulan Oktober lalu. Saat itu Simpul menerima uang dari korban dan berjanjin akan membantu mencarikan istri korban pegawai Kontrak. Bahkan sempat berjanji jika tidak bisa membantu menjadikan pegawai uang tersebut akan dikembalikan. Ternyata lama ditunggu janji Simpul tidak juga terujud. Korban sempat meminta uangnya agar dikembalikan namun terus ditunda tunda dengan berbagai alasan. Kesal dengan ulah pelaku akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.

Sementara dalam hal statusnya polisi belum berani memastikan apakah pelaku akan ditahan ini menunggu hasil lidik pihak penyidik dalam jangka waktu 1x 24 jam. SUS-MB