Jembrana (Metrobali.com) –

Menyimpan empat (4) ekor penyu hijau sebagai hewan yang dilindungi, SA (39), warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana mengatakan kasus kepemilikan satwa penyu yang dilindungi terungkap berawal dari informasi warga. Dari hasil penyelidikan beberapa hari kemudian ditemukan empat ekor penyu hijau di rumah SA (39), seorang ibu rumah tangga asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru.

“Kita amankan Minggu kemarin sekitar pukul 15.30” terang Kasat Reskrim Yogie, Senin (19/4).

Dari pengakuan terduga pelaku kata Yogie, keempat ekor penyu itu dibeli seharga Rp.2 juta dari seorang nelayan asal Jawa yang datang langsung ke Pebuahan. Rencananya penyu-penyu itu akan dijual kembali dan terduga pelaku masih menunggu pembeli.

“Kalau ada pembeli katanya baru dilepas (dijual). Dari pengakuannya baru sekali ini, tapi masih kita dalami” ujarnya.

Atas kepemilikan satwa yang dilindungi ini sambungnya terduga pelaku melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.

“Sementara penyunya kita titipkan di konservasi penyu di Perancak” imbuh Yogie.

Sementara itu Koodinator Kelompok Pelestari Penyu (KKP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana Wayan Anom Astika Jaya memperkirakan penyu hijau paling besar dengan ukuran karapas kisaran 85 centimeter dan lebar 82 centimeter berusia diatas 50 tahun. Sedangkan penyu yang kecil dengan ukuran panjang karapas 69 centimeter dan lebar 62 centimeter diperkirakan berusia diatas 15 tahun.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dengan melibatkan pihak terkait termasuk dokter hewan dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar.

“Semuanya jenis betina. Seminggu ini kita observasi dulu. Kalau sudah sehat baru kita lepas liarkan. Karena ini barang bukti tentu seizin Polres Jembrana ” terang Anom ditemui di Mapolres Jembrana.

Pantauan di Polres Jembrana keempat penyu hijau ini oleh petugas KSDA Bali diberikan tagging (tanda penomoran). Ini dilakukan sebagai tanda bahwa penyu ini sudah diketahui oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini KSDA Bali jika kelak ditemukan dikawasan atau bahkan di negara lain. MT-MB