Denpasar (Metrobali.com)-

Henry Rice scobee (54) warga negara Amerika serikat pasrah atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan ganja.

Vonis Henry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Oka Ariani yang berharap ia divonis 9 bulan bui.

Kendati begitu Ketua Majelis Hakim Anak Agung Anom Wirakanta memiliki pertimbangan sendiri yang dituangkannya, meski tetap sependapat dengan jaksa jika terdakwa bersalah menyimpan dan mengunakan narkotika jenis ganja. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 6 bulan kurungan,” kata Hakim Wirakanta, Kamis 20 September 2012.

Satu hal yang memperingan vonis terhadap Henry adalah karena ia berjanji untuk tak mengulang kembali perbuatannya.

Wirakanta menyatakan jika perbutan Henry bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasa hukum Henry, Teddy Raharjo didampingi M. Husaen menyatakan menerima vonis tersebut.

Henry ditangkap petugas di Alex Home Stay Jalan Raya Legian, Kuta, tempatnya menginap selama berlibur di Bali pada 3 Mei 2012.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,98 gram bruto yang dibungkus plastik warna hitam dari dalam kotak kayu di atas meja kamar terdakwa. BOB-MB