Simon Mantiri Jadi Dirut Baru Pertamina, Akankah PLN Mengikuti
Jakarta, (Metrobali.com)
Menteri BUMN Erick Thohir resmi merombak jajaran direksi PT Pertamina (Persero). Nicke Widyawati, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, kini digantikan oleh Simon Aloysius Mantiri. Simon, pria asal Tomohon, Sulawesi Utara, dikenal telah lama menjadi bagian dari lingkaran dekat Presiden Prabowo Subianto.
Langkah perombakan ini menimbulkan spekulasi bahwa Erick Thohir akan melakukan hal serupa di BUMN lainnya, termasuk PT PLN (Persero). Posisi Dirut PLN yang dipegang Darmawan Prasodjo atau yang kerap disapa Darmo, disebut-sebut akan mengalami perubahan karena masa jabatannya akan habis pada Desember 2024.
Menurut Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, PLN perlu melakukan penyegaran manajemen agar kinerjanya lebih optimal di era Presiden Prabowo.
“Siapapun nanti yang ditunjuk, itu hak prerogatif Presiden melalui Menteri BUMN. Namun, penyegaran di PLN sangat diperlukan agar perusahaan dapat berkontribusi lebih baik terhadap pembangunan nasional,” ujar Yudhistira, Rabu (6/12/2024).
Selain itu, Yudhistira mengkritisi praktik rekrutmen di bawah kepemimpinan Darmo. Ia menyoroti adanya nepotisme dengan dalih “pro hire” (Profesional Hire), yang dinilai lebih mengutamakan kedekatan pribadi daripada kapabilitas.
“Proses rekrutmen seharusnya mempertimbangkan integritas, kredibilitas, dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan PLN, bukan malah mengedepankan nepotisme,” tegas Yudhistira.
Beberapa posisi pro hire di PLN menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah seorang pejabat berinisial PAS, yang saat ini menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) di usia muda, yaitu 30 tahun. Pegawai PLN yang berkarir dari bawah merasa kesal dengan penunjukan ini, karena biasanya posisi tersebut ditempati oleh pegawai yang lebih senior.
“Informasinya, PAS adalah keponakan dari istri petinggi PLN, dan menerima gaji di atas Rp70 juta beserta berbagai fasilitas lainnya. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kontribusi nyata dari posisi tersebut,” tambah Yudhistira.
Kasus lain yang disoroti adalah seorang VP Administrasi Pengadaan Hukum berinisial IV, yang menurut Yudhistira, menjabat tanpa memiliki sertifikasi pengadaan, yang seharusnya diwajibkan oleh Peraturan Direksi (Perdir) No 18 tahun 2023 tentang pengadaan barang/jasa di PLN.
Yudhistira menyampaikan bahwa terdapat praktik-praktik yang diduga melanggar prinsip anti-korupsi di PLN. Salah satu pejabat pro hire di Divisi TCO, berinisial SA, diduga sering meminta dana melalui proposal yang disetujui oleh Sekretaris Perusahaan PLN, yang disebutnya teman dekat SA.
“Modus ini menunjukkan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PLN perlu dievaluasi secara serius agar bukan sekadar slogan,” tandas Yudhistira.
Menurut Yudhistira, berbagai persoalan dalam tubuh PLN, termasuk dugaan praktik KKN, hendaknya menjadi perhatian bagi lembaga pengawas seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung.
“Kami berharap Presiden Prabowo dan Menteri Erick Thohir mempertimbangkan masalah-masalah ini dalam menentukan sosok Dirut PLN ke depan. Diharapkan pula komitmen pemberantasan korupsi dapat ditegakkan,” tutupnya.(rls)