Sejumlah pengurus dari Badan Kerjasama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD dari seluruh kabupaten di Bali Senin

Sejumlah pengurus dari Badan Kerjasama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD dari seluruh kabupaten di Bali Senin (14/12) siang mengadu ke DPRD Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sejumlah pengurus dari Badan Kerjasama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD dari seluruh kabupaten di Bali Senin (14/12) siang mengadu ke DPRD Bali. Mereka menyampaikan aspirasi agar dewan turut serta mengkaji dukungan perubahan atas adanya wacana yang digelontorkan oleh Forum Peduli Ekonomi Adat Bali yang menginginkan adanya revisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang LPD.

Menurut Ketua Umum BKS LPD Nyoman Cendikiawan Perda tersebut sangat membingungkan. Selain itu, juga menimbulkan pertanyaan bagi para pengelola LPD di Kabupaten/kota.

Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan hal-hal yang disampaikan oleh “tetangga sebelah” (red, Forum Peduli Ekonomi Adat Bali) bahwa revisi Perda tersebut belumlah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya jika ingin ada perubahan demi kemajuan pembangunan ekonomi Bali maka semua pihak terkait harus duduk bersama.

“Kedatangan kami ke rumah dewan untuk bersama-sama memajukan LPD Bali. Kalau akan merubah LPD mari kita duduk bersama, ingat kita ada koordinasi, konsultasi lalu timbul harmonisasi. Kalau ada perubahan kita lihat perubahannya, kita lihat substansinya, urgensinya ini baju masih bagus masih nyaman kenapa baju harus ganti lagi. Kan yang make yang ngerasain,” papar Cendikiawan di Gedung DPRD Bali, Renon , Denpsar, Senin (14/12).

Saat ini, LPD tengah menampung sejumlah aset sebanyak Rp14,2 trilyun yang dikelola oleh 1433 LPD se-Bali. Pihaknya menegaskan semua aset tersebut terus dipantau. Meski demikian dia tidak menampik ada beberapa LPD yang beraport merah.

“1433 LPD yang sakit antara 0 sampai 10 persen, itu sakitnya ada beberapa hal pertama ada kurang koordinasi antara prajuru dengan pengurus, kedua saat dipilih dulu pengurus LPD dulu pertama ditunjuk krama atas dasar kejujuran dulu pertama kan ini juga perlu SDM karena mengelola keuangan. Namun diantaranya itu 90 persen LPD sudah memberikan manfaat kepada desa pekraman sesuai potensi desanya masing-masing. Kita kan meski kecil tapi bermanfaat,” jelasnya.

Karena itu terkait desakan ada pihak yang ingin merevisi Perda tentang LPD, BKS LPD merasa saat ini belumlah waktu yang tepat. Pihaknya akan mengawal, sepanjang perubahan itu membawa kebaikan bagi kemajuan ekonomi Bali.

Ketua Umum BKS LPD Nyoman Cendikiawan

Nyoman Cendikiawan/mb

LPD sendiri sudah berdiri selama 31 tahun di Bali dan pergerakannya menunjukkan respon yang positif. Desakan yang menginginkan agar LPD diudit menurutnya saat ini masih tergantung pada kemampuan LPD tersebut untuk membayar. Faktanya di lapangan menurut Cendikiawan banyak LPD yang menunjukkan positif, bahkan pihaknya telah bisa memantau pergerakan LPD melalui program IT.

“Audit di Perda tidak wajib ini karena alasan biaya yg sudah mampu bayar tidak dilarang melakukan audit, kita sudah punya IT cukup canggih yang kita bisa pantau sesuai warna LPD di Bali ada sakit warnanya merah, kuning dan hijau berkembang dengan baik,” urai dia.

Selain itu, pihaknya sudah menggunakan sistem informasi yang menunjukan sistem apakah dia  (red, LPD) sehat, tidak sehat ada merah hijau kuning.

“Aset berapa saya bisa pantau kita sudah melakukan sms banking, bayar pulsa, pajak listrik kita sudah lakukan di LPD,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry yang menemui para pengurus BKS LPD mengatakan, akan menampung semua aspirasi yang masuk dan akan mengkaji semua usulan yang masuk.

Seperti diberitakan oleh media koran lokal di Bali. Bahwa Forum Peduli Ekonomi Adat Bali, yang dikomandoi oleh Njoman Gede Suweta, mendesak agar Perda Nomor 4 Tahun 2012 direvisi dengan alasan revisi Perda tersebut nantinya mengatur LPD di Bali untuk diatur dan tunduk pada hukum adat Bali.

“Perlu ada langkah kongkrit supaya LPD bisa bergerak berdasakan hukum adat. Memang saat ini LPD diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012. Apalagi dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka harus ada Perda yang menyatakan bahwa LPD diatur dan tunduk pada hukum adat Bali,” tegas Suweta kala itu.SIA-MB