Sikapi Hasil Kunjungan Lapangan, Dewan Buleleng Menggelar Rapat Gabungan Komisi
Buleleng, (Metrobali.com)
Setelah melaksanakan fungsi pengawasan dan melakukan Kunjungan Lapangan ke masing-masing objek yang menjadi aspirasi masyarakat, para komisi di DPRD Buleleng menggelar rapat kerja penyampaian hasil kunjungan Lapangan atas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD diruang gabungan komisi, pada Senin (24/2/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya,A.Md.Kom yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Buleleng, masing-masing Ketua Komisi DPRD Buleleng beserta Anggota dan Tim Ahli DPRD Buleleng.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Luh Marleni menyampaikan hasil kunjungan lapangan aspirasi dari masyarakat yaitu pertama ke Desa Pumeteran terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran hukum proses pensertifikatan tanah Negara menjadi hak milik dan sudah ditindaklanjuti sampai tahap rekomendasi DPRD Buleleng. Yang kedua ke Desa Pancasari perihal pemasangan plang/patok tanah Negara yang telah berkakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Sarana Buana Handara (PT. SBH) dan saat ini prosesnya sedang berjalan serta Komisi I mendorong untuk segera memberikan kejelasan terhadap status tanah yang menjadi sengketa antara PT. SHB dengan warga masyarakat pengarap kepada BPN Singaraja. Dan ketiga, ke Desa Sepang Kelod terkait dengan tapal batas wilayah Desa Sepang kelod dengan Desa Dadap Putih. Terkait dengan permasalahan tapal batas Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih proses masih berjalan serta dalam waktu dekat Komisi I akan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) serta Dinas-dinas terkait untuk membahas hasil dari kunjungan lapangan komisi I serta mempertanyakan proses yang sudah berjalan.
Komisi II melalui Ketua Komisi Wayan Masdana menyampaikan sebagai fungsi pengawasan, komisi II beberapa waktu lalu melakukan kunjungan lapangan ke Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan terkait dengan proyek peningkatan ruas jalan Banjar Tegeha-Banjar Kelandis Desa Pakisan. Dari aspirasi masyarakat, proyek yang berdasarkan kontrak nomor 600.1.9/6326/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan nilai kontrak 135 hari kalender dan waktu pemeliharaan 365 hari kalender dengan panjang 3.5Km mengalami keterlambatan pengerjaan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan. Hasil dari kunjungan tersebut mendapatkan pengerjaan proyek terjadi kelambatan dikarenakan faktor alam yaitu medan yang cukup berat dan tingginya curah hujan. Komisi II sudah menegur dan meminta komitmen dari kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu yang diberikan. Kedepan, Komisi II akan meminta dinas terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan proyek sehingga kualiatas dan tepat waktu dalam pengerjaan bisa tercapai. Selain itu, komisi II juga sudah menggelar rapat kerja dengan Dinas ketahanan Pangan dan Perikanan perihal anggaran kegiatan, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup terkait jumlah konsultan yang memiliki Surat Keterangan Ahli (KSA) sebagai salah satu syarat Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wayan Edy Parsa,SH mewakili Ketua Komisi III menyampaikan hasil kunjungan lapangan dengan Perumda Swatantra keperkebunan di Desa Pucaksari dan Desa Dadap Putih (Desa Adat Tista). Menurutnya, lahan perkebunan yang ada di Desa Pucaksari memiliki luas sebanyak 6.080Ha dan digarap dengan 4 (empat) orang petani sedangkan di Desa Dadap Putih (Desa Adat Tista) lahan perkebunan yang dikelola sebanyak 2.554 Ha dengan jumlah pengarap 3 (tiga) petani. Dari hasil kunjungan lapangan, Komisi III berharap agar pembagian hasil atau polanya dilakukan pembagian dari 66.67% untuk penggelola dan 33,37% untuk petani pengarap menjadi 60% untuk penggelola dan 40% untuk petani pengarap temasuk dengan biaya disesuaikan.
Komisi IV melalui Ketuanya Nyoman Sukarmen menyampaikan bahwa beberapa aspirasi yang masuk di Komisi IV sudah ditindak lanjuti melalui rapat dengar pendapat dan melakukan kunjungan lapangan. Salah satu yang sudah ditindaklanjuti yaitu aspirasi Serikat Karyawan dan Para Karyawan Spa Village Resort kepada DPRD Buleleng yang mengadukan nasib para karyawan lantaran manajemen Perusahaan Spa Village Resort Desa Tembok Kecamatan Tejakula menghentikan oprasionalnya sejak 30 September 2024 untuk segera diselesaikan status dari karyawan dan hak-hak dari karyawan tersebut. Komisi IV sudah menanggapi dengan berkoordinasi kepada dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng agar segera mencari solusi yang dapat menyelamatkan para karyawan ter PHK sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur. Selain itu, Komisi IV juga sudah memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait dengan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buleleng. Dalam pelaksanaan uji coba di Kecamatan Gerokgak menunjukan Kabupaten Buleleng dapat melaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selanjutnya, masing-masing Komisi di DPRD Buleleng akan kembali mengundang OPD terkait guna melanjutkan aspirasi-aspirasi yang masih dalam pembahasan. GS