Denpasar, (Metrobali.com)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdoni batal menghadirkan saksi ahli pidana dari universitas Udayana dalam sidang perkara Zainal Tayeb, Kamis (14/10). Hal itu dikarenakan, saksi IGN Sudiatmika belum belum membawa surat tugas dari pimpinan lembaga tempatnya berdinas. “Saksi ahli harus membawa surat tugas dari pimpinannya, kita agendakan lagi Selasa depan,”ungkap jaksa Imam Ramdhoni.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa akhirnya yang sempat membuka sidang secara online itu akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari tim penuntut umum.Sementara itu, Zainal Tayeb yang hadir didampingi penasihat hukumnya, Mila Tayeb dan Mahardika menyatakan tetap koperatif dalam mengikuti proses persidangan. “Saya akan ikuti saja sidangnya sampai selesai,”tutur Zainal Tayeb keluar dari ruang sidang di Kejari Denpasar.

Pun demikian, Zainal kembali mengungkapkan kondisi kesehatannya saat ini. “Saya tiap hari minum obat 15 macam, sakit gula, dan lainnya,”ucap promotor tinju professional Bali itu. (RED-MB)