Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah deadlock pada sidang pertama, sidang Tripartit penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2014 tahap kedua antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana dan Pemerintah, Senin (18/11) kembali menemui jalan buntu alias deadlock.

Pasalnya pihak Apindo tetap kekeh pada angka penawaran awal sebesar Rp.1.321.500 sesuai Upah Minimum Provinsi Bali (UMP) 2014. Padahal pihak SPSI telah menyodorkan angka baru sebesar Rp.1.486.748. Lantaran menemui jalan buntu, pihak SPSI mengancam akan menurunkan buruh pada sidang penetapan UMK lanjutan.

Sidang kedua penetapan UMK 2014 itu, pihak SPSI dipimpin oleh Ketua SPSI Jembrana, Sukriman. Sementara Apindo diwakili Ketuanya, I Nengah Nurlaba dan Sekretarisnya Putut Wibisono. Sedangkan dari pihak pemerintah kabupaten diwakili Kepala Dinas Kesosnakertran, I Ketut Wiaspada.

“Kami melihat angka ini sangat relevan, karena sesuai dengan UMP Bali tahun 2014. Kami berharap UMK bisa dipatuhi. Karena UMK 2012 sebesar Rp. 1.212.500 per bulan saja hanya tiga dari 10 perusahaan yang disurvei yang melaksanakannya” ujar Nurlaba dan Putut.

Pihak Apindo juga mengatakan, pembahasan ini jangan sampai terlalu kaku. Karena Jembrana sendiri belum memiliki Dewan Penguapahan. Dan jika UMK yang diusulkan terlalu tinggi, dicemaskan bakal memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena bakal memberatkan perusahaan.

Hal yang sama juga dikatakan Kadis Kesosnakertran Jembrana Ketut Wiaspada. Menurutnya, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jembrana, besaranya sama dengan UMP Bali. Dan bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya, diupayakan ada pendekatan sehingga muncul kemauan untuk mentaati dan membayar upah sesuai UMK Jembrana.

Sukirman, Ketua SPSI Jembrana, Senin (18/11) ditemui seusai sidang Tripartit mengaku kecewa. Padahal pada sidang kedua ini pihaknya sudah melunak dan menurunkan angka tawaran UMK Jembrana 2014 menjadi Rp.1.486.748 dari angka sebelumnya yang sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jembrana sebesar Rp.1.517.090.  “Kami sudah turun 98 persen dari KHL, tapi mereka tetap kekeh pada pendiriannya” jelas Sukirman.

Menyikapi deadlock pada pertemuan kedua tersebut, pada pertemuan ketiga yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 20 November depan, pihaknya juga akan menyertakan teman-teman karyawan atau buruh lainnya. “Niat kami ini murni untuk memperjuangkan nasib buruh, bukan untuk kepentingan lain atau pribadi. Makanya pada pertemuan nanti akan kami ajak beberapa teman buruh. Sehingga mereka tahu akan perjuangan kami” tandasnya.

Lanjut, tat kala nantinya sidang Tripartit kembali menemui jalan buntu alias deadlock, pihaknya terpaksa menggunakan full power. “Jika mentok kembali, kami akan turunkan kekuatan yang lebih besar dengan melibatkan semua anggota SPSI” pungkasnya. MT-MB